KPU tak Punya Data Daerah yang Sudah Tetapkan DPT

Senin, 16 September 2013 – 23:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengetahui secara persis berapa jumlah KPU Kabupaten/kota yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2014.

Padahal berdasarkan jadwal yang ada, penetapan sedianya dilakukan 13 September. Namun Komisi II DPR menyetujui penetapan DPT mundur hingga 30 hari.

BACA JUGA: Pegang Bukti Kemenangan, Kubu Bima Arya Siap Adu Data

“Sampai saat ini kita belum memiliki data yang mengosolidasikan seluruh rekapitulasi penetapan di tingkat kabupaten/kota. Tapi pada umumnya sudah banyak daerah yang menetapkan DPT di KPU kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Sigit, belum diketahuinya berapa daerah yang menetapkan DPT, karena sejumlah KPUD sampai saat ini masih terus melakukan pemutakhiran data. Selain itu, KPUD juga masih membutuhkan waktu untuk terlebih dahulu mengumumkannya ke partai politik peserta pemilu, menyampaikan ke masyarakat, menyampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terus berjenjang sampai ke tingkat provinsi dan KPU pusat.

BACA JUGA: Anas Hadapi Herman di Putaran Kedua

“Jadi masih lama waktunya. Kita juga mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentang beberapa daerah yang (penetapan DPT-nya) harus diteliti ulang. Dan kita akan sampaikan itu kepada KPU di tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Sigit mengaku rekomendasi Bawaslu tersebut wajib dilaksanakan, karena bersifat final dan mengikat. Dan KPUD masih memiliki waktu hingga 23 Oktober mendatang untuk menyesuaikan data yang ada. Namun ia tidak menjelaskan untuk daerah mana saja rekomendasi tersebut dikeluarkan.

BACA JUGA: Dua Pasang Klaim Menang

“Jadi masih ada peluang bagi KPU untuk menyesuaikan dan memerbaiki DPT berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Tapi setelah rekapitulasi nasional 23 Oktober mendatang, tidak bisa ada perubahan lagi. Karena penetapan DPT pada hakikatnya di tingkat kabupaten/kota, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Pusat, berperan merekapitulasi penetapan yang ada di kabupaten/kota,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Data Daerah yang DPT-nya Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler