KPU Tambrauw Putuskan Gabriel Pemenang Pemilukada

Senin, 08 Agustus 2011 – 04:48 WIB

SORONG – KPU Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat menetapkan pasangan Gabriel Asem-Johanis Yembra sebagai pemenang pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) TambrauwKepastian kemenangan pasangan nomor urut 3 itu diputuskan dalam rapat pleno KPU Tambrauw di Sausapor

BACA JUGA: Jelang Pilgub Banten, Kader Demokrat Rapatkan Barisan



Anggota KPU Kabupaten Tambrauw  Divisi Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Erens Syufi yang  ditemui Radar Sorong (JPNN Group) di Kantor Perwakilan Sekretariat KPU Tambrauw Minggu (7/8) mengungkapkan, sesuai  hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dimana pasangan nomor urut 1 atas nama Jimmy Demianus Idjie-Regina Yekwam memperoleh jumlah suara sah sebanyak 194 suara dengan prosentase 1,45 persen
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Manase Paa-Paskalis Baru, memperoleh  jumlah suara sah sebanyak 4.577 dengan prorsentase 34,17 persen

BACA JUGA: Hatta: Terlalu Dini Bicara Pilpres



Kemudian pasangan nomor urut 3, Gabriel  Asem-Johanis Yembra  memperoleh jumlah suara sah sebanyak 6.153 dengan prosentase 45,93 persen
Pasangan nomor urut 4  atas nama Gerson Jitmau-Anton Titit memperoleh jumlah suara sah sebanyak 2472 dengan prosentase 18,45 persen.

“Itu hasil rapat pleno rekapitukasi perhitungan suara

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Hatta Capres Paling Berpotensi

Mekanismenya setelah 3 hari  KPU melakukan penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Tambrauw, kemudian akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tambrauw untuk ditindaklanjuti,”ungkap Erens Syufi seraya mengatakan dalam rapat pleno terbuka itu tidak dihadiri satu pasangan kandidat yakni pasangan Jimmy Demianus Idjie- Regina Yekwam.

Rapat pleno itu juga dihadiri Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw, Simon Amallo, Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw, Kapolres  Sorong, Dandim, Panwas Pemilukada Kabupaten Tambrauw, para pimpinan SKPD,  serata pasangan kandidat bupati- wakil bupati  Tambrauw beserta  tim suksesnya masing- masing.

Dikesempatan tersebut,  pasangan kandidat Menase Paa- Paskalis Baru  mengajukan keberatan  terkait dengan perbedaan  perhitungan suara  pada Distrik Mubrani dan  beberapa keberatan lainnya yang telah dituangkan dalam formulir keberatan
 Namun sesuai dengan mekanisme , jika ada  pasangan kandidat  yang merasa keberatan dengan hasil rapat pleno perolehan suara Pemilukada, maka  KPU menganjurkan agar melayangkan keberatan atau melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Jadi dalam rapat itu hasil Pemilukada dari 11 distrik di Kabupaten Tambrauw, memang distrik Morait tidak ikutTapi mereka hadir dalam  rapat pleno untuk menyampaikan hasil ketidakikut sertaan mereka dalam Pemilukada di Kabupaten Tambrauw,”tandas Erens Syufi mewakili Ketua KPU Tambrauw Petrus Henri Irianto, SH MH yang kemarin bertolak ke Manokwari.
 
Sebelum KPU Tambrauw menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara, Ketua Tim Nasional  pasangan Gebi-Anis, Dicky Loupatty didampingi Ketua Tim Pengendali Pemenangan pasangan Gebi-Anis,  Yakobus Sedik telah mewartakan kepada media kalau pihaknya yakin memenangkan Pemilukada Tambrauw dengan satu putaran

Setelah KPU melaksanakan  rekapitulasi  perolehan suara, ini berarti pasangan Gebi-Anis tinggal menunggu ditetapkan sebagai calon terpilih bupati-wakil bupati Kabupaten Tambrauw periode 2011-2016(boy/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Tak Terancam Kehadiran Partai SRI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler