jpnn.com - TARAKAN – Selasa malam (8/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan memusnahkan 45.495 surat suara yang rusak. Panwaslu dan aparat dari Kepolisian Resor Taraka menyaksikan pembakaran surat suara rusak sebanyak itu.
“Tujuan dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan atau terjadi penyalahgunaan surat suara,” kata Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo kepada JPNN.com.
BACA JUGA: 50 Ribu Pemilih Aceh Berada di Daerah Terisolir
Rincian surat suara yang dimusnahkan: untuk pemilihan anggota DPR sebanyak 21.101 lembar, DPD 3.295 lembar, DPRD Provinsi 21.027 lembar, DPRD Kota Tarakan untuk daerah pemilihan (Dapil) I sebanyak 118 lembar, Dapil II 243 lembar, dan Dapil III 311 lembar.
Kerusakan yang ditemukan dominan dikarenakan adanya warna lambang partai politik yang tidak sesuai. Misalnya seharusnya warna hijau, tapi tercetak biru.
BACA JUGA: Gubernur Kaltara akan Berkantor di Trans Kalimantan
Terkait persiapan pencoblosan yang digelar serentak Rabu (9/4), Teguh memastikan tidak ada masalah. Kotak suara dipastikan telah terdistribusi di semua kelurahan. Rabu pagi, sebagian besar bergerak ke TPS. Se-Tarakan, total disiapkan 336 TPS.
“Insya Allah Pemilu lancar di Tarakan,” ujar Teguh.(ris/jpnn)
BACA JUGA: Distribusikan Logistik Pemilu Satu Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Runtuh, Menimpa Pedagang
Redaktur : Tim Redaksi