JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan seluruh Data Pemilih Sementara (DPS) akan selesai dikerjakan pada 9 Juli 2013 mendatang. DPS ini akan diumumkan untuk dikoreksi oleh masyarakat untuk kemudian ditetapkan sebagai menjadi Data Pemilih Tetap (DPT).
“Sejauh ini masih terus dikerjakan oleh KPU Kabupaten/kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2012. Mudah-mudahan akan selesai pada 9 Juli mendatang,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).
Arief sendiri tak mau menyebut jumlah pemilih yang masuk dalam DPS. Ia belum berani memastikan karena kemungkinan akan berubah dari jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu yang mencapai 190 juta.
“Belum tahu, nanti laporannya dari KPU provinsi, apakah ada selisih, signifikan atau tidak. Tapi saya yakin akan ada perubahan. Cuma apakah perubahan itu cukup signifikan atau tidak bisa pastikan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kemungkinan terjadi karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, penetapan DPS dilakukan berdasarkan data Pemilukada terakhir di daerah-daerah.
“Tapi ada juga daerah yang belum menggelar pemilukada. Selain itu kami juga melakukan pemutakhiran dengan menggunakan petugas pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Nah ini yang secara detail mengurangi kekurangan data dari DP4. Itu kan DP4 diberikan kepada kita Februari 2013 lalu berdasarkan penetapan dari bulan September 2012. Jadi ada jarak yang cukup jauh, sehingga tentu ada perubahan-perubahan. Makanya UU memberi kesempatan untuk pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Sejauh ini masih terus dikerjakan oleh KPU Kabupaten/kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2012. Mudah-mudahan akan selesai pada 9 Juli mendatang,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).
Arief sendiri tak mau menyebut jumlah pemilih yang masuk dalam DPS. Ia belum berani memastikan karena kemungkinan akan berubah dari jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu yang mencapai 190 juta.
“Belum tahu, nanti laporannya dari KPU provinsi, apakah ada selisih, signifikan atau tidak. Tapi saya yakin akan ada perubahan. Cuma apakah perubahan itu cukup signifikan atau tidak bisa pastikan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kemungkinan terjadi karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, penetapan DPS dilakukan berdasarkan data Pemilukada terakhir di daerah-daerah.
“Tapi ada juga daerah yang belum menggelar pemilukada. Selain itu kami juga melakukan pemutakhiran dengan menggunakan petugas pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Nah ini yang secara detail mengurangi kekurangan data dari DP4. Itu kan DP4 diberikan kepada kita Februari 2013 lalu berdasarkan penetapan dari bulan September 2012. Jadi ada jarak yang cukup jauh, sehingga tentu ada perubahan-perubahan. Makanya UU memberi kesempatan untuk pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Dorong Polisi Garap ICW
Redaktur : Tim Redaksi