JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menurutnya, alasan KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI karena beda persepsi tentang fungsi pengawasan dan koasi peradilan.
"Yang dipersoalkan pengadu (Bawaslu,red) sesungguhnya terkait beda tafsir soal Undang-Undang Pemilu. Karena itu keliru jika perbedaan pandangan dianggap melawan kode etik," ujarnya dalam sidang kode etik yang untuk kedua kalinya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Ida, beda tafsir timbul karena pemahaman yang tidak utuh atas fungsi integral yang ada. "Hal ini menjadi persoalan besar di Bawaslu," katanya.
Karena itu di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Ida menegaskan perlunya pengujian beberapa ketentuan kewenangan Bawaslu yang dimaksud dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi beda persepsi antara sesama penyelenggara Pemilu dan lembaga kehakiman.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengajukan pengaduan ke DKPP, setelah KPU menolak melaksanakan hasil keputusan sidang ajudikasi yang mereka gelar medio Februari lalu. Dalam putusannya, Bawaslu menilai PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.
Meski KPU awalnya menolak, partai di bawah kepemimpinan Sutiyoso ini akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Hanya saja keputusan mengikutkan PKPI itu diambil KPU setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Frenly Vs Esthon-Paul di Babak Final Pilgub NTT
Redaktur : Tim Redaksi