KPU Terima SK Pemberhentian Paslon

Minggu, 25 Oktober 2015 – 14:05 WIB

jpnn.com - SIGI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan masing-masing milik Kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi tahun 2015, telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi. 

Anggota KPU SIGI, Taufik Lasenggo menjelaskan proses mundurnya paslon dari jabatan pemerintahan telah dilakukan sesuai prosedur. 

BACA JUGA: Ultimatum Kader PDI-P yang Membelot

Taufik mengatakan, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sigi, semuanya sudah menyetor SK pemberhentian dimasing-masing jabatannya kepada KPU. “Kami sudah menerima SK pemberhentian semua kandidat,” katanya kepada Radar Sulteng (grup JPNN), Sabtu (24/10).

Misalnya, lanjut Taufik, Agus-Warda, Irwan-Paulina, dan Husen-Enos. Ketiga pasang calon kepala daerah itu sudah menyetor SK pemberhentiannya beberapa pekan lalu. Hanya, untuk pasangan Nurzain-Ajub, yang terbilang sedikit terlambat menyetor.

BACA JUGA: Innalillahi, Karaoke Inul Vista Terbakar 12 Pengunjung Tewas

Akan tetapi, itu tidak ada masalah. “Intinya semua kandidat itu, sudah memberikan SK pemberhentiannya. Tinggal pelaksanaan tahap Pilkada selanjutnya yang diharapkan bisa berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.(cr10)

BACA JUGA: Walah! Dana Kampanye Lari ke Judi Bola Online

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Terbakar, Terdengar Suara Teriakan dari Dalam, Perempuan Cantik Berhamburan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler