KPU Terima Surat dari Wahyu Setiawan, Berikut Isinya

Jumat, 10 Januari 2020 – 20:23 WIB
Arief Budiman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU menerima sepucuk surat dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan tertanggal 10 Januari 2019. Surat itu dikirimkan oleh keluarga Wahyu.

Surat itu berisikan pengunduran diri Wahyu dari KPU setelah tersangkut kasus di KPK.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari KPU

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan, ini bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (10/1).

Setelah menerima surat, KPU akan meneruskannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, KPU juga akan meneruskan surat kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BACA JUGA: Moeldoko: Saya Bukan Jubir KPU

"Ini nanti kami teruskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ucap Arief.

Sebagai informasi, Wahyu Setiawan telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg) DPR 2019-2024 terpilih di Dapil Sumatera Selatan I.

Setelah ditetapkan tersangka, Wahyu telah ditahan KPK selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dini hari.

Berikut isi surat yang dikirimkan Wahyu kepada KPU:

Saya yang bertandatangankan di bawah ini,

Nama : Wahyu Setiawan,
Japan : Anggota KPU RI, masa jabatan 2017 - 2022.

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari mana pun dan oleh siapa pun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler