jpnn.com, JAKARTA - Komioner KPU Wahyu Setiawan resmi menyatakan mengundurkan diri dari lembaga penyelenggara pemilu itu.
Pengunduran diri tersangka penerima suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI Fraksi PDI-P itu disampaikan secara tertulis.
BACA JUGA: Wahyu Setiawan: Siap, Mainkan!
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan, dalam surat tersebut Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
BACA JUGA: Bagaimana Sikap Wahyu Setiawan saat Rapat Pleno Bahas PAW?
Surat pengunduran diri Wahyu tersebut akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief.
BACA JUGA: Kapolsek Payung Iptu Samson Ditangkap Polisi
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo