KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

Selasa, 26 Juni 2018 – 00:25 WIB
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, hingga saat ini Menkum HAM Yasonna Laoly belum mengambil sikap untuk mengesahkan PKPU, yang salah satu pasalnya melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg. Pendaftaran caleg pada Juli mendatang.

Viryan menilai, pemberlakuan pasal tersebut sama dengan PKPU pencalonan anggota DPD, yang justru sudah disahkan Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Ciptakan Kesemrawutan Hukum

’’Kami menjaga konsistensi seperti pada PKPU 14 Tahun 2018, di mana sudah masuk klausul tersebut (larangan mantan koruptor maju) untuk pencalonan DPD,’’ kata Viryan di sela-sela penetapan DPS Pemilu 2019.

Dengan posisi pasal yang sama, Viryan berharap agar Kemenkum HAM bisa mengesahkan PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Namun, jika sikap penolakan tetap muncul, Viryan menegaskan bahwa KPU akan tetap melaksanakan peraturan tersebut.

BACA JUGA: Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

’’Kami akan tetap putuskan seperti itu dan akan kami laksanakan. Kami akan sosialisasi kepada peserta pemilu,’’ ujarnya menegaskan.

Viryan menambahkan, mekanisme penetapan peraturan teknis KPU sejatinya sama dengan peraturan teknis yang lain. Jika memang ada pihak yang keberatan, seharusnya penolakannya bukan di level Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Jokowi-JK Beda Pendapat, Oso: Nanti Saya Tanya dulu

Keberatan itu bisa dilakukan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jika ada gugatan, Viryan menyatakan bahwa KPU siap mempertahankan PKPU itu dalam uji materi di MA.

’’Digugat ke MA itu hal yang positif dan proporsional. Kami mempersilakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan, jalur itulah yang paling tepat,’’ tandasnya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Ajub Suratman tetap berpendapat bahwa materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PKPU tersebut hingga sekarang belum diundangkan.

’’Bila diundangkan, dikhawatirkan timbul keresahan dan kebingungan di masyarakat,’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Larangan napi koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi. Yakni, hak memilih dan dipilih. (bay/tyo/c4/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler