Tegas! Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

Rabu, 30 Mei 2018 – 13:53 WIB
Iluni UI Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg. Foto: Iluni UI

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Iluni UI Arief Budhy Hardono, Indonesia tidak kekurangan sosok berintegritas yang layak dicalonkan menjadi anggota legislatif.

BACA JUGA: Iluni UI Beri Penghargaan untuk 10 Mahasiswa Berprestasi

Arief menambahkan, anggota DPR memiliki peranan penting karena membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan UU, dan jalannya pemerintahan.

“Bagaimana anggota DPR RI dapat menjalankan tugasnya mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan kalau anggota DPR RI itu mantan napi korupsi?” kata Arief usai acara buka puasa dengan pimpinan UI, Selasa (29/5).

BACA JUGA: Ikut Berduka, ILUNI UI Desak Aparat Cepat Ungkap Otak Teror

Saat ini KPU tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang segera diterbitkan pekan ini.

Namun, rencana KPU tersebut mendapat penolakan dari sebagian parpol peserta Pemilu 2018.

BACA JUGA: Iluni UI: Netralitas Aparat Negara Kunci Pilkada Damai

Arief menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menyebabkan kerugian di banyak bidang.

“Gara-gara korupsi masih banyak penduduk yang miskin. Gara-gara korupsi masih banyak gedung-gedung sekolah yang rusak. Gara-gara korupsi banyak rakyat miskin yang belum mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Apa lagi yang diharapkan dari para mantan napi korupsi?” tegas Arief.

Dia menambahkan, mantan koruptor tidak pantas menjadi anggota dewan karena sudah merampok uang rakyat.

“Pilihlah anggota atau pengurus parpol yang berkualitas dan berakhlak mulia untuk menjadi calon anggota DPR RI atau DPRD. Bukan mereka yang pernah merampok uang rakyat,” kata Arief.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI Andre Rahadian menilai langkah KPU sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pembentukan peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg telah sesuai kewenangan.

Rujukannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.  

Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

“Karena itu, kami berharap para pengurus parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga,” kata Andre. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Himpuni Minta Pemerintah Perbanyak Lembaga Pendidikan Vokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler