JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 05/KPPS/KPU/2012.
"KPU memutuskan 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Ke-10 parpol dimaksud yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu partai yang baru terbentuk, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Namun begitu, sesuai dengan Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 UU Nomor 8 tahun 2012, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung.
Dalam keputusannya, KPU juga menetapkan 24 parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.
"Demikian keputusan ini kami tetapkan dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Semoga demokrasi Indonesia semakin maju," ujar Husni. (gir/jpnn)
"KPU memutuskan 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pemilu 2012," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Ke-10 parpol dimaksud yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu partai yang baru terbentuk, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Namun begitu, sesuai dengan Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 UU Nomor 8 tahun 2012, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung.
Dalam keputusannya, KPU juga menetapkan 24 parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.
"Demikian keputusan ini kami tetapkan dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Semoga demokrasi Indonesia semakin maju," ujar Husni. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Republik Mengaku Diperas KPUD
Redaktur : Tim Redaksi