jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
BACA JUGA: PDIP Tak Mau Curi Start Kampanye, Waktu Pengumuman Capres Disesuaikan Aturan KPU
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh, menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sebelum menetapkan partai peserta pemilu 2024, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai nonparlemen.
BACA JUGA: KPU Putuskan Nasib Sejumlah Parpol Hari Ini
Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
BACA JUGA: KPU Siapkan Portal Cek DPT Online, Warga Bisa Periksa
Sedangkan, delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.(mcr8/jpnn)
Berikut daftar lengkap parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Demokrat
10.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
12.Partai Hanura
13. Partai Gelora
14. Partai Perindo
15. Partai Bulan Bintang (PBB)
16. Partai Garuda
17. Partai Buruh
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra