KPU Tetapkan Jokowi dan Prabowo sebagai Capres

Sabtu, 31 Mei 2014 – 13:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno Komisi Pemilihan  Umum (KPU) resmi menetapkan dua calon presiden/calon wakil presiden yang akan  bertarung pada pada pemilihan presiden, 9 Juli mendatang. Kedua pasangan yang ditetapkan masing-masing Ir Joko Widodo-Drs HM Jusuf Kalla dan pasangan  H Prabowo Subianto-HM Hatta Rajasa.

"Penetapan kami tuangkan dalam surat keputusan nomor 453/KPTS/KPU Tahun 2014, tentang Penetapan Calon Presiden dan Penetapan Calon Wakil Presiden," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5).

BACA JUGA: 1 Juta ReDI Bergerak Menangkan Jokowi-JK

Menurut Hadar, surat keputusan penetapan selanjutnya akan dikirim ke masing-masing pasangan calon.

Selain itu, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, di mana sejak ditetapkan, dua capres atau cawapres memeroleh fasilitas pengamanan yang melekat.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi-JK Tangkis Kontroversi Dana Sumbangan Masyarakat

"Masing-masing memeroleh pengawalan. Daftar nama-nama pengawal sudah kami terima," katanya.

KPU menurut Hadar, menjadwalkan pengundian nomor urut masing-masing capres di Gedung KPU Jakarta, Minggu (1/6).

BACA JUGA: Depan Ribuan ReDI, Dahlan Nimbrung Nyanyikan Marawis

"Besok penetapan resminya akan memuat nama, foto dan informasi parpol pengusung calon presiden," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati juga Diagendakan Hadir di Kongres ReDI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler