jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon Presiden-Wakil Presiden terpilih untuk periode 2009-2014.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2009 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/8).
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 373/KPTS/KPU/2009.
Disebutkan pasangan SBY-Boediono telah memenuhi persyaratan sebagai capres-cawapres terpilih dengan mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah nasional dalam Pilpres atau sebanyak 60.80 persen atau 73.874.562 suara.
Kemudian mampu mengumpulkan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia sebanyak 33 provinsi.
"Keputusan ini berlaku mulai keputusan ini ditandatangani atau disahkan," kata Sekjen KPU Soeripto Bambang S yang membacakan surat keputusan.
Penetapan ini tanpa dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres.di barisan undangan, tampak perwakilan dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, perwakilan partai pengusung capres-cawapres.
Seperti diketahui, pada Pilpres 8 Juli 2009 lalu, pasangan unggul dengan perolehan suara sebanyak 73.874.562 suara atau 60,80 persen.
Sedangkan pasangan Megawati-Prabowo meraih suara sebanyak 32.548.105 suara atau 26,79 persen, dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto sebanyak 15.081.814 suara atau 12, 41 persen.
Namun kubu Megawati-Prabowo dan Jusuf-Kalla Wiranto sempat keberatan dan melemparkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasangan capres-cawapres itu meminta pilpres diulang karena dianggap penuh kecurangan dan menggunakan data pemilih tetap (DPT) yang tidak riil.
Tapi pada 12 Agustus lalu, MK menolak gugatan tersebutDengan demikian KPU bisa melakukan penetapan capres-cawapres terpilih.(mas/JPNN)
BACA JUGA: Soal Tudingan Herzaky, Arteria PDIP Singgung Karakter SBY, AHY, dan Ibas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Kubu Moeldoko: Semua Akan Diborong Oleh SBY
Redaktur : Tim Redaksi