KPU Tidak Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Jumat, 16 November 2012 – 21:09 WIB
Anggota DPR Komisi II Nurul Arifin (ki), Sekretaris Jenderal Partai Nasional Republik (Nasrep) Neneng A Tuty (kedua dari kiri), Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kedua dari kanan) dan Direktur Perludem Titi Anggraini (ka) menjadi pembicara pada diskusi terbuka di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/11). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memasukkan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi ke dalam tahapan verifikasi faktual.

Bawaslu bahkan mengancam akan mempidanakan KPU bila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyesalkan tindakan Bawaslu ini. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU seharusnya tidak saling mengancam.

"Saya menyayangkan saling mengancam, seharusnya dijalin komunikasi yang baik antara keduanya," ujar Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jumat (16/11).

Titi juga mengatakan bahwa KPU tidak wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Dalam undang-undang KPU hanya diharuskan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bukan melaksanakan.

"Harus dibedakan antara menindaklanjuti dan melaksanakan seratus persen. Menindaklanjuti adalah memberitahu pada Bawaslu apa status KPU, dimana posisi KPU," ujarnya.

Titi menjelaskan, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengkaji isi rekomendasi Bawaslu. Bila rekomendasi Bawaslu dinilai tidak dapat dilaksanakan maka KPU berhak untuk menolak.

Lebih lanjut Titi berharap agar KPU dan Bawaslu  dapat mencari cara yang lebih elegan dalam menyelesaikan masalah di masa mendatang.

"Kedepan saya harapkan ada pola komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa KPU tidak bisa mengacuhkan rekomendasi lembaganya. Muhammad menegaskan, undang-undang mengatur bahwa mengacuhkan temuan Bawaslu merupakan perbuatan pidana.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, anggota KPU dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," papar Muhammad. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesekjenan KPU Dicurigai Dikte Komisioner

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler