HARI pertama pembukaan pendaftaran cagub-cawagub, kemarin (8/2), KPU DKI Jakarta telah menolak berkas dua pasangan calon. Pasalnya, para pasangan itu belum memenuhi kelengkapan administrasi. Seperti diketahui, lokasi pendaftaran cagub-cawagub digelar di Aula Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Pasangan pertama yang datang mendaftar yakni Laksamana Pertama (Purn) TNI AL Mulyo Wibisono (cagub) dan mantan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri RI Ngadisah (cawagub). Mereka mendaftar sekitar pukul 11.45 dan diterima anggota KPU DKI Jamaludin. Pasangan calon independen itu membawa berkas dukungan seperti fotokopi KTP dan tanda tangan pendukung.
Dalam kesempatan itu, Mulyo menyatakan, pernah mendaftarkan diri sebagai calon presiden independen pada Pemilu 2004. Kendatipun saat itu tidak lolos dalam penjaringan. Namun nasib demikian tidak menghentikan langkahnya untuk maju sebagai cagub di Pilkada DKI 2012. “Saya optimistis. Karena bangsa ini harus bisa berubah. Saya mau jujur, jadi melakukan tindakan yang baik saja,” ujar dia.
Upaya mengumpulkan dukungan warga ibu kota minimal 4 persen dari total penduduk merupakan sesuatu yang dianggap cukup berat oleh Mulyo. Namun hal itu menjadi sebuah tantangan yang harus dihadapi. “Secara fisik sudah terkumpul dukungan. Kami harus mengumpulkannya lebih dari yang ditargetkan,” tandasnya.
Pasangan independen kedua yang mendaftar sekitar pukul 14.00 yakni Dedi Iriyanto (cagub) dan Atma Sanjaya (cawagub). Pasangan ini belum bisa diterima lantaran berkas yang dibawa belum dirangkap tiga. “Saya diminta untuk melengkapi dan menyusun berkas dukungan dan pendaftaran yang benar. Saya diberi waktu selambatnya hari Minggu (12/2) sudah menyerahkan seluruh berkasnya,” ungkap Dedi.
Anggota KPU DKI Jamaludin mengakui, pasangan tersebut sudah membawa berkas dukungan. Hanya saja belum lengkap dan jelas. “Memang sudah ada nama, fotokopi KTP dan tanda tangan dari pendukungnya. Sayangnya belum disusun berdasarkan per kelurahan. Masih acak-acakan. Jadi kami minta untuk diperbaiki datanya per kelurahan dan dirangkap tiga,” tukasnya.
Seperti diketahui, jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi DKI oleh cagub dan cawagub independen yakni sebanyak 407.345 warga. Dukungan harus dibuktikan dalam bentuk daftar nama, tanda tangan, alamat fotokopi KTP dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Berkas itu harus disusun per kelurahan dan dirangkap tiga. Setelah berkas diserahkan ke KPU DKI, dilakukan pemeriksaan dan mengadministrasikan dokumen tersebut. Jika sudah memenuhi syarat minimal, kemudian akan diserahkan kepada petugas KPU DKI yang ada di kelurahan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diperiksa satu per satu. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Koruptor Proyek DPR, Tunggu Hasil Audit
Redaktur : Tim Redaksi