ENDE - Sebanyak enam kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu legisltif 2014 mendatang hingga saat ini belum mendapat surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Sehingga, Komisi Pemilihan umum (KPU) masih menunggu hingga bulan Agustus mendatang. Jika tidak ada SK pemberhentian, maka keenam calon legislatif tersebut tidak akan masuk dalam daftar calon tetap DCT.
Keenam kepala desa tersebut, yakni Kristoforus Oro Mari, kepala desa Watunggere kecamatan Detukeli yang diusung Partai Nasdem, Romanus Nato, kepala Desa Tiwutewa kecamatan Ende Timur dari Partai Nasdem, Fransiskus Damianus Noe, kepala desa Kedebodu kecamtan Ende Timur juga diusung Partai Nasdem, Yohanes Don Bosco Raga, kepala desa Nggumbelaka juga dari Partai Nasdem adn juga Anwar Sadat Saleh, kepala desa Ndori dan Ibrahim Arsad Kades Nggorea kecamatan Nangapanda.
Penegasan ini disampaikan anggota KPU Kabupaten Ende devisi Verifikasi, Rosario Ndat kepada Timor Express saat di Ende, Senin (8/7). Menurut Rosario, meski pada calon tersebut sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan proses pemberhentian sementara dilakukan, SK pemberhentian harus ada dari pejabat yang berwenang.
"Harus ada SK pemberhentian atau keputusan dari pejabat yang berwenang, yakni pihak BPD di desa yang bersangkutan. Baru kita bisa mengakomodir mereka ke dalam DCS perbaikan dan selanjutnya masuk dalam daftar DCT. Kalau tidak, mereka akan didiskualifikasi," tandas Rosario yang juga mengakui, keenam kepala desa tersebut sudah memasukan surat permohonan pengunduran diri namun belum dilengkapi dengan SK pemberhentian sebagai prasyarat.
Sementara terkait kepala desa Borokanda, Muhamad Zamroni yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Rosaria mengungkapkan telah dicoret dari DCS. Menurut Rosario, dicoretnya Zamroni berdasarkan surat klarifikasi dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, Farid Numba yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terpilih sebagai Kepala desa pasca ditetapkan dalam DCS dari Daerah pemilihan satu dengan nomor urut 10.
"Kita sudah dapatkan surat klarifikasi dari partai pengusung. Dan ternyata yang bersangkutan sudah dicoret dari partai dan lebih memilih menjadi kepala desa," sambung Rosario. Ditanya terkait pergantian DCS atas nama Muhamad Zamroni, sebut Rosario, merupakan kewenangan dari partai yang bersangkutan.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan yang dikonfirmasi koran ini, Minggu (7/7) membenarkan hal tersebut. Menurut Farid, Muhamad Zamroni sudah dicoret dari partai tersebut. Zamroni yang maju dari daerah pemilihan satu itu masuk dalam nomor urut 10. Farid menambahkan, pihak partai juga tidak akan menggantinya dengan orang lain, karena tidak mempengaruhi kuota dalam dapil tersebut karena masih ada Sembilan calon lainnya.(kr7/mg9)
Keenam kepala desa tersebut, yakni Kristoforus Oro Mari, kepala desa Watunggere kecamatan Detukeli yang diusung Partai Nasdem, Romanus Nato, kepala Desa Tiwutewa kecamatan Ende Timur dari Partai Nasdem, Fransiskus Damianus Noe, kepala desa Kedebodu kecamtan Ende Timur juga diusung Partai Nasdem, Yohanes Don Bosco Raga, kepala desa Nggumbelaka juga dari Partai Nasdem adn juga Anwar Sadat Saleh, kepala desa Ndori dan Ibrahim Arsad Kades Nggorea kecamatan Nangapanda.
Penegasan ini disampaikan anggota KPU Kabupaten Ende devisi Verifikasi, Rosario Ndat kepada Timor Express saat di Ende, Senin (8/7). Menurut Rosario, meski pada calon tersebut sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan proses pemberhentian sementara dilakukan, SK pemberhentian harus ada dari pejabat yang berwenang.
"Harus ada SK pemberhentian atau keputusan dari pejabat yang berwenang, yakni pihak BPD di desa yang bersangkutan. Baru kita bisa mengakomodir mereka ke dalam DCS perbaikan dan selanjutnya masuk dalam daftar DCT. Kalau tidak, mereka akan didiskualifikasi," tandas Rosario yang juga mengakui, keenam kepala desa tersebut sudah memasukan surat permohonan pengunduran diri namun belum dilengkapi dengan SK pemberhentian sebagai prasyarat.
Sementara terkait kepala desa Borokanda, Muhamad Zamroni yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Rosaria mengungkapkan telah dicoret dari DCS. Menurut Rosario, dicoretnya Zamroni berdasarkan surat klarifikasi dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan, Farid Numba yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terpilih sebagai Kepala desa pasca ditetapkan dalam DCS dari Daerah pemilihan satu dengan nomor urut 10.
"Kita sudah dapatkan surat klarifikasi dari partai pengusung. Dan ternyata yang bersangkutan sudah dicoret dari partai dan lebih memilih menjadi kepala desa," sambung Rosario. Ditanya terkait pergantian DCS atas nama Muhamad Zamroni, sebut Rosario, merupakan kewenangan dari partai yang bersangkutan.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan yang dikonfirmasi koran ini, Minggu (7/7) membenarkan hal tersebut. Menurut Farid, Muhamad Zamroni sudah dicoret dari partai tersebut. Zamroni yang maju dari daerah pemilihan satu itu masuk dalam nomor urut 10. Farid menambahkan, pihak partai juga tidak akan menggantinya dengan orang lain, karena tidak mempengaruhi kuota dalam dapil tersebut karena masih ada Sembilan calon lainnya.(kr7/mg9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Bupati Jayawijaya Aniaya Kepala Bandara Wamena
Redaktur : Tim Redaksi