KPU Turunkan Ratusan Ribu Pantarlih

Jumat, 24 Mei 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menurunkan 550.483 orang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atas data pemilih yang disediakan oleh pemerintah.

Petugas mendatangi rumah-rumah warga selama satu bulan untuk memastikan keberadaan orang yang tertera dalam data pemilih yakni data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

“Kami berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas pantarlih dengan baik, memberikan data yang sebenar-benarnya dan sekaligus mengawasi kinerja mereka di lapangan,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut Ferry, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bertujuan memastikan semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memastikan akurasi data pemilih sesuai dengan kondisi faktual pemilih, memastikan DPT bersih dari orang yang tidak berhak memilih dan untuk melayani pemilih menggunakan hak pilihnya. 

Salah satu instrumen yang akan digunakan pantarlih dalam kegiatan verifikasi data adalah stiker. Pantarlih yang telah mendatangi rumah penduduk wajib mengisi dan menempel stiker yang berisi nama kepala keluarga dan nama pemilih di dalam keluarga tersebut di setiap rumah yang sudah didatangi.

“Petugas panitia pemungutan suara (PPS) juga kita harapkan untuk mengawasi kinerja pantarlih sehingga data yang akan dituangkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) benar-benar valid,” ujarnya. Pantarlih, kata Ferry akan bekerja dengan basis tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal jumlah pemilih sebanyak 500 orang. “Jadi tidak ada alasan pantarlih tidak dapat menemui pemilih satu per satu ke rumahnya,” ujarnya. 

Ferry menerangkan jika terdapat data wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan di daerah ternyata belum dapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan landasan hukumnya berupa nomor dan tahun peraturan daerahnya.

Ferry mengatakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pantarlih akan dijadikan sebagai bahan dasar dalam penyusunan DPS. PPS memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyusunan DPS. “Kalau masih ada data yang diragukan, PPS dapat menugaskan kembali pantarlih untuk turun ke lapangan melakukan pengecekan datanya,” ujarnya.

PPS akan melakukan penyusunan bahan DPS dari tanggal 10 Juni sampai 9 Juli 2013. Selanjutnya dilakukan penetapan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 dan diumumkan ke publik dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian menyerahkan DPS kepada partai politik di tingkat kecamatan. “Kita berharap partai politik benar-benar mencermati DPS tersebut dan secara proaktif memberikan masukan jika masih ada penduduk yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam DPS,” ujarnya.

Perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan sejak tanggal 2 sampai 15 Agustus 2013. Hasil perbaikan itu akan kembali diumumkan ke publik untuk dimintai masukan dan tanggapan. “Jika masih ada yang belum terdaftar akan kembali diakomodir,” terang Ferry. Hasil perbaikan tersebutlah yang akan diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Janji Tindaklanjuti Temuan BPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler