KPU Tutup Penyerahan DCS, PDS Mengaku Didiksriminasi

Rabu, 24 April 2013 – 18:52 WIB
JAKARTA – Partai Damai Sejahtera (PDS) kini tengah berjuang untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Usaha PDS kini masih tengah proses oleh Mahkamah Agung (MA) dan menunggu kepastian hukum.

Namun di bagian lain, KPU sudah menutup penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif. Menurut Ketua Umum PDS Deny Tewu, penutupan DCS ini secara tersirat KPU menutup pintu bagi partai sementara berpekara di MA menjadi peserta Pemilu.

“Nasib PDS belum jelas di Mahkamah Agung (MA) tapi pendaftaran DCS sudah berakhir. Inilah fakta diskriminasi yang terjadi. Seakan-akan KPU sudah tahu bahwa gugatan PDS ditolak MA,” kata Ketua Umum PDS Deny Tewu di Jakarta, Rabu (24/4).

Selain mengaggap bertindak diskriminatif, Denny juga menuding KPU terkesan tidak professional. Ketidakprofesionalan KPU kata dia berdampak pada penilaian penyelenggara pemilu yang hanya menuruti kemauan elit saja. "Kita mesti prihatin, demokrasi belum adil dan benar di Indonesia, "imbuhnya.

Sejauh ini, Denny sendiri mengaku belum mendapat informasi putusan dari MA. “Sampai sekarang belum ada kabar. Sudah dicek, katanya belum ada putusan. Padahal jadwal DCS sudah ditutup,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur yang ditannya soal perkara PDS juga mengaku belum tahu hasil keputusan MA. “Saya belum dapat info. Coba buka website MA, biasanya kalau ada putusan baru, pasti dilaunching,” kata Ridwan.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah tindakan diskriminatif yang dilakukan lembaganya terhadap penutupan penyerahan DCS ini. Kata dia, kalau MA mengabulkan gugatan PDS, maka KPU akan mengakomodir. “Kalau MA menolak tidak ada masalah, seperi apa yang sedang berjalan sekarang saja. Tapi kalau dikabulkan, maka kami harus ikuti putusan tersebut,” kata Hadar.

Hadar menjelaskan KPU akan membuat jalur tersendiri untuk proses pendaftaran DCS bagi partai yang dinyatakan oleh MA sebagai peserta pemilu 2014. Dia membantah jika KPU dianggap tidak professional karena tindakan yang dilakukan KPU sudah berdasarkan ketentuan perundangan.

“Ada batasan yang harus dipatuhi KPU. Tidak bisa kita berasumsi. Kita kan punya deadline, UU Pemilu menyebut 12 bulan sebelum hari pemilihan, proses tahapan pemilu harus dijalankan,” tandas Hadar. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kami Tetap Eksekusi Susno

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler