KPU Umumkan Verifikasi Faktual 7 Januari

Sultra-Papua Belum Kumpulkan Rekapitulasi

Selasa, 01 Januari 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya dimulai sejak 29 Desember lalu. Namun, pada perkembangan terakhir, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Papua hingga kemarin (31/12) belum mengumpulkan rekapitulasi verifikasi faktual kepada KPU pusat.

Hal tersebut diungkapkan komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kemarin (31/12). Menurut Ferry, KPU masih menunggu rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk Sultra dan Papua. "Direncanakan 3 Januari disampaikan," ujar Ferry kepada Jawa Pos (Induk JPNN).

Menurut Ferry, bukan berarti proses rekapitulasi verifikasi faktual tertunda dengan keterlambatan dua KPU provinsi itu. Dia memastikan, KPU tetap merekapitulasi berkas verifikasi yang sudah ada. Dalam hal ini rekapitulasi KPU dilakukan secara simultan. "Tidak memengaruhi apa pun," ujarnya.

KPU, kata Ferry, juga akan tetap mengumumkan hasil verifikasi faktual sesuai dengan jadwal. Rencananya, proses rekapitulasi verifikasi faktual dilakukan selambat-lambatnya 8 Januari. Namun, KPU berencana mengumumkan rekapitulasi itu lebih cepat daripada jadwal yang ada. "Direncanakan pada 7 Januari," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, pihaknya sudah bertemu ketua KPU terkait perkembangan proses rekapitulasi verifikasi. Koordinasi itu juga menyepakati bahwa rekapitulasi verifikasi faktual akan dilakukan pada 7 Januari. "Pleno terbuka akan dilakukan pada 7 Januari," tegas Muhammad.

Menurut Muhammad, sebelum pleno terbuka, akan ada rangkaian kegiatan pada 5-6 Januari. Pada Sabtu (5/1) dilakukan pertemuan antara KPU dan Bawaslu terkait pertemuan akbar dengan KPU se-Indonesia pada Minggu (6/1). "Pertemuan pada 5 Januari itu bersifat evaluasi secara umum terkait verifikasi faktual dari pusat hingga bawah," ujarnya.

Bawaslu, kata Muhammad, juga akan menyampaikan berbagai temuan terkait verifikasi faktual, baik verifikasi gelombang pertama atau kedua pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Temuan itu akan disampaikan secara terperinci kepada penyelenggara pemilu. "Misal di kabupaten X ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi di peraturan KPU," ujarnya. Penyampaian juga telah disampaikan kepada KPU setempat untuk diperbaiki secara langsung. (bay/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Jamin Tak Ganggu Posisi Ical

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler