jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada setiap peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan akhir dana kampanye atau biasa disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU masih menerima LPPDK sampai 2 Mei 2019.
"Saya ingin mengingatkan, kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta Pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
BACA JUGA: Mahasiswa Salat Gaib di Depan Gedung KPU
BACA JUGA: KPU Ingatkan Tiga Cagub DKI Segera Serahkan LPPDK
Arief mengatakan, LPPDK berlaku kepada semua kontestan Pemilu 2019. Tidak terkecuali bagi pasangan Capres, Cawapres, dan Caleg DPR RI.
BACA JUGA: MUI Pusat Tegur MUI Sorong yang Mendesak Maruf Amin Mundur
Arief menyatakan, peserta Pemilu 2019 akan menerima sanksi berat jika LPPDK tidak diserahkan. Bukan tidak mungkin, KPU akan membatalkan keterpilihan seorang calon jika tidak menyerahkan LPPDK.
"Jadi, kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan, keikutsertaan sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan, tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," ungkap dia.
BACA JUGA: Sonny Majid Berharap KPU dan Bawaslu Kuat Hadapi Tudingan Curang
BACA JUGA: CATAT! Agar Tidak Dikenai Sanksi, Paslon Wajib Laporkan...
Menurut Arief, penyerahan LPPDK mulai dibuka sehari setelah pencoblosan. Hingga saat ini, tercatat baru satu partai yang menyerahkan LPPDK. Hanya saja, Arief tidak membeber partai yang telah memberikan LPPDK.
"Laporan akhir dana kampanye, ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," pungkas Arief. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Raih Banyak Kursi di Daerah, Perindo Kian Pede Lolos ke Senayan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan