jpnn.com, JAKARTA - Tuduhan dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 makin kencang dihembuskan kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sejumlah kalangan pun berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kuat menghadapi tuduhan tersebut.
BACA JUGA: Klaim Raih Banyak Kursi di Daerah, Perindo Kian Pede Lolos ke Senayan
Seperti diketahui, pasca pemungutan suara 17 April lalu, kubu paslon nomor urut 02 terus melancarkan opini bahwa terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini. Padahal, mereka mengklaim bahwa Prabowo-Sandi yang bakal keluar sebagai pemenang.
"Narasi kecurangan yang dihembuskan jelas tidak nyambung dengan keyakinan tim Prabowo-Sandi yang mengklaim mereka menang. Kalau mereka mengklaim menang, harusnya tidak ada tuduhan kecurangan," ungkap pegiat politik Universitas Pamulang (Unpam) Sonny Majid, di Jakarta, Jumat (26/4).
BACA JUGA: KPU-Bawaslu Tidak Keberatan Pembentukan TPF Dugaan Kecurangan Pemilu 2019
Karena itu, Sonny menganggap tudingan kecurangan yang dilakukan KPU atau Bawaslu itu mengada-ada. Pasalnya, semua partai politik bisa dipastikan mengetahui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diatur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang Pemilu seingat saya adalah inisiatif DPR. Jadi saya yakin semua parpol paham soal semua mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang itu," tuturnya.
BACA JUGA: Silaturahmi Plus - Plus Antara Jokowi dan Zulkifli Hasan
Dengan demikian, lanjut Sonny, tidak ada alasan bagi kelompok tertentu memainkan narasi-narasi soal dugaan kecurangan dalam pemilu. Apalagi menuduh penyelenggara pemilu bekerja tidak maksimal.
“Tindakan itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam Pasal 280 ayat 1 mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara pemilu.
Beberapa poin penting dalam pasal tersebut antara lain: soal larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk negara (NKRI).
Kemudian larangan soal melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan, terutama mengangkat isu SARA dan peserta pemilu lainnya.
Kemudian larangan soal menghasut dan mengadu domba baik perseorangan maupun masyarakat, dan peserta pemilu. "Di dalam pasal ini juga ada larangan melakukan pengancaman, melakukan kekerasan dan menganjurkan penggunaan kekerasan," tandasnya.
Tudingan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 semakin gaduh setelah dibumbui akan ada pengerahan massa atau people power. Wacana people power itu dihembuskan oleh Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Menurutnya, Amien terlalu enteng menggaungkan people power lantaran emosi dan kecewa dengan proses pemilu yang tidak menguntungkan pihaknya. Sehingga berupaya mereduksi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan.
"Amien Rais terlalu sederhana menyampaikan people power. Dia mereduksikan makna people power itu hanya sebatas kekecewaan dalam proses pemilu. Nah kalau kemudian people power dimaknai seperti itu dan kalau terjadi pengerahan massa, itu bukan people power namanya, tapi people ngamuk, emosional," kata Karyono.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan HNW Setuju Pansus Kecurangan Pemilu
Redaktur & Reporter : Budi