KPU Was-Was Putusan MK

Terkait Penggunaan KTP untuk Mencontreng

Jumat, 19 Juni 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku was-was terhadap putusan Judicial Review MK mengenai penggunaan KTP oleh pemilih yang tidak terdaftar di DPT Pilpres 2009Pasalnya, putusan itu nantikan erat kaitannya dengan ketersediaan surat  suara di TPS-TPS

BACA JUGA: Debat Capres Dianggap Mengecewakan

''Pada prinsipnya, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada MK
Namun,MK juga harus memikirkan implikasinya,'' kata anngota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut Putu,  bila judicial review itu akhirnya dikabulkan MK maka akan berimplikasi terhadap pemberian hak untuk memilih oleh KPU kepada masyarakat

BACA JUGA: Kampanye Terbuka Ubah Pilihan Warga

Artha mengatakan masalah yang akan timbul sebagai implikasi dari judicial review itu tentu di tingkat TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti.

Dan kemungkinan ada penambahan terkait jumlah DPT yang berbeda antara DPT yang dipakai sebagai penetapan dengan hasil akhir jumlah DPT atau dalam kata lain `DPT baru`
(ara/jpnn)

BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Pilpres Bakal Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres Dua Putaran, KPU Ngaku Minus Dana Rp2,8 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler