jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD ke Mahkah Konstitusi (MK).
Ditemui usai sidang perdana di gedung MK, Jumat (23/5) Husni mengatakan, dalam perkara ini KPU dibela tim kuasa hukum dari kantor pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. Tim tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk mematahkan tuduhan para pemohon.
BACA JUGA: ASEAN Diminta Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
"Kami menyiapkan dua hal, pertama ketrangan-keterangan yang menyangkut materi perkara. Kedua, kami mengajukan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang kami buat." kata Husni.
Di antara bukti yang disiapkan adalah form hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mulai form C1 yang berisi hasil rekapitulasi di TPS, sampai DC yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional.
BACA JUGA: Mantan Petinggi TNI dan Tokoh Publik Perkuat Tim Sukses Jokowi-JK
Lebih lanjut Husni mengatakan, dalam persidangan tadi pihaknya sudah mendengar secara lengkap setiap permohonan yang diajukan. Ia merasa yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan-permohonan tersebut.
"Intinya, KPU selalu optimis dalam kondisi apapun. Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Deklarasikan Gerakan Revolisi Mental untuk Anak Muda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Pimpin Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi