jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU), Husni Kamil Manik tetap optimistis penetapan hasil pemilu legislatif nasional dapat dilakukan tepat waktu, Jumat (9/5) mendatang.
Alasannya, karena rapat pleno penetapan hasil pemilu legislatif yang dimulai dari Sabtu (26/4), telah membacakan rekapitulasi 58 daerah pemilihan dari total 77 daerah pemilihan untuk DPR RI se-Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Terbitkan Perppu
"Kami (KPU) belum berpikir ke arah sana (langkah apa yang akan ditempuh jika penetapan tidak dapat dilakukan 9 Mei). Karena ini tinggal 19 dapil untuk DPR RI yang belum dibacakan. Untuk DPD tinggal 6 dapil yang belum dibacakan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/5).
Meski telah membacakan 58 dapil untuk DPR RI, Husni mengakui belum seluruh dapil tersebut ditetapkan. Terdapat 37 dapil di antaranya yang masih mengalami penundaan.
BACA JUGA: Aktivis Petisi 28 Bakal Polisikan KPU
Artinya jika jumlah dapil yang ditunda penetapannya ditambah dapil yang belum dibacakan, masih terdapat 46 dapil yang belum selesai dibahas pada rapat pleno KPU. Dan baru 31 dapil yang dapat diselesaikan.
Menanggapi hal ini, Husni dengan tegas menyatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian secara maksimal. Saat ditanya apakah artinya KPU akan langsung menetapkan dengan membatasi keberatan dari saksi parpol, Husni tidak menjawabnya secara tegas.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Kasus Lampung
Ia hanya menyatakan KPU tentu akan berusaha mengakomodasi keberatan para saksi, untuk dikoreksi.
"Terhadap pihak yang dirugikan, boleh saja membawa proses ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 335 Tersangka Pidana Pemilu, Terbanyak Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi