JAKARTA - Kuasa Hukum KPUD Jabar, Memet Ahmad Hakim membantah tuduhan pihak pasangan calon gubernur (cagub) Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki terkait adanya penggelembungan suara. Menurutnya, KPUD telah melakukan berbagai verifikasi sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami bingung kalau dikatakan penggelembungan, kenyataanya berkurang 4 juta dari DP4 yang diserahkan pemerintah," kata Memet dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).
Memet mengakui adanya perbedaan antara DPT pilkada tingkat provinsi dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota. Namun, selisih itu tidak signifikan untuk dikategorikan sebagai penggelembungan.
"Ada 5 kabupaten kota yang menjalani pilkada pada tahun 2012 dan tidak ada yang bisa diberikan predikat ledakan. Salah satu-satunya yang bermasalah adalah Bekasi dimana pemohon justru menang disana," ujar Memet.
Selain itu, lanjutnya, KPUD Jabar telah bersikap terbuka dalam penyusunan DPT. Pihak pasangan calon telah diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap daftar pemilih yang disusun KPUD.
Karena itu, lanjutnya, pihak pasangan calon seharusnya memprotes KPUD sebelum DPT ditetapkan. "DPS (daftar pemilih sementra) sudah kita berikan pada semua pasangan calon. Soft copynya juga kita kasih untuk mempermudah koreksi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam tuntutannya pihak Rieke-Teten menuduh KPUD Jabar melakukan penggelembungan daftar pemilih. Hal ini terbukti dari adanya pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia tercatat dalam DPT. (dil/jpnn)
"Kami bingung kalau dikatakan penggelembungan, kenyataanya berkurang 4 juta dari DP4 yang diserahkan pemerintah," kata Memet dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (18/3).
Memet mengakui adanya perbedaan antara DPT pilkada tingkat provinsi dengan pilkada di tingkat kabupaten/kota. Namun, selisih itu tidak signifikan untuk dikategorikan sebagai penggelembungan.
"Ada 5 kabupaten kota yang menjalani pilkada pada tahun 2012 dan tidak ada yang bisa diberikan predikat ledakan. Salah satu-satunya yang bermasalah adalah Bekasi dimana pemohon justru menang disana," ujar Memet.
Selain itu, lanjutnya, KPUD Jabar telah bersikap terbuka dalam penyusunan DPT. Pihak pasangan calon telah diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap daftar pemilih yang disusun KPUD.
Karena itu, lanjutnya, pihak pasangan calon seharusnya memprotes KPUD sebelum DPT ditetapkan. "DPS (daftar pemilih sementra) sudah kita berikan pada semua pasangan calon. Soft copynya juga kita kasih untuk mempermudah koreksi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam tuntutannya pihak Rieke-Teten menuduh KPUD Jabar melakukan penggelembungan daftar pemilih. Hal ini terbukti dari adanya pemilih ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia tercatat dalam DPT. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Rieke: Hanya Harga Diri Aher Yang Tidak Dibagikan
Redaktur : Tim Redaksi