JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemilukada Jawa Barat (Jabar) dengan pemohon pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki. Pasangan cagub nomor 5 itu menuduh ada berbagai kecurangan yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Jabar.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan menyebutkan adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan cagub terpilih Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.
"Bagi-bagi uang, bagi-bagi dodol, susu, telur puyuh, permen, sosis, kornet, sampai sapi juga dibagi. Ini fakta dan ada buktinya, cuma kehormatan saja yang tidak dibagi-bagi oleh pasangan Aher- Dede," ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).
Selain itu pasangan Aher-Dedy juga dituduh melakukan mobilisasi massa dari luar Jabar untuk memilih dalam pilkada. Arteria mengaku memiliki bukti adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan Aher-Dedy.
Pasangan calon incumben itu juga dituduh memanfaatkan dana APBD untuk kepentingan pemenangan pemilu. Hal ini didasari meningkatnya jumlah dana hibah dan bantuan sosial yang meningkat tajam pada APBD Jabar menjelang pilkada."Sebelumnya cuma sekitar 400 miliar sekarang jadi 2 triliun, ini ada apa?," kata Arteria.
Atas pelanggaran-pelanggaran ini, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aher-Dedy."Kami mohon pasangan Aher didiskualifkasi karena efek merusaknya sangat besar bagi demokrasi, dan kami ditetapkan jadi pasangan terpilih," ujar pengacara yang mewakili pasangan Aher-Dedy itu.
KPUD Jabar juga tidak luput dari tuduhan pihak pemohon. Arteria memaparkan, KPUD telah melakukan penggelembungan jumlah pemilih. Pasalnya, di dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih ditemukan pemilih ganda serta ada juga pemilih yang telah meninggal dunia.
Arteria menambahkan, petugas KPPS di beberapa TPS juga diduga berpihak pada pasangan Aher-Dedy dengan tidak mengizinkan pendukung Rieke-Teten untuk memilih.
"Ada juga poster sosialisasi pilkada yang mengarahkan pada pasangan calon nomor 4," tandasnya.
Sidang perdana gugatan pemilukada Jabar ini dipimpin oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon Aher-Deddy sebagai pihak terkait dan kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (19/3) besok. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon. (dil/jpnn)
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan menyebutkan adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh pasangan cagub terpilih Ahmad Heryawan-Dedy Mizwar.
"Bagi-bagi uang, bagi-bagi dodol, susu, telur puyuh, permen, sosis, kornet, sampai sapi juga dibagi. Ini fakta dan ada buktinya, cuma kehormatan saja yang tidak dibagi-bagi oleh pasangan Aher- Dede," ujar Arteria dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (18/3).
Selain itu pasangan Aher-Dedy juga dituduh melakukan mobilisasi massa dari luar Jabar untuk memilih dalam pilkada. Arteria mengaku memiliki bukti adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan pasangan Aher-Dedy.
Pasangan calon incumben itu juga dituduh memanfaatkan dana APBD untuk kepentingan pemenangan pemilu. Hal ini didasari meningkatnya jumlah dana hibah dan bantuan sosial yang meningkat tajam pada APBD Jabar menjelang pilkada."Sebelumnya cuma sekitar 400 miliar sekarang jadi 2 triliun, ini ada apa?," kata Arteria.
Atas pelanggaran-pelanggaran ini, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan calon Aher-Dedy."Kami mohon pasangan Aher didiskualifkasi karena efek merusaknya sangat besar bagi demokrasi, dan kami ditetapkan jadi pasangan terpilih," ujar pengacara yang mewakili pasangan Aher-Dedy itu.
KPUD Jabar juga tidak luput dari tuduhan pihak pemohon. Arteria memaparkan, KPUD telah melakukan penggelembungan jumlah pemilih. Pasalnya, di dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih ditemukan pemilih ganda serta ada juga pemilih yang telah meninggal dunia.
Arteria menambahkan, petugas KPPS di beberapa TPS juga diduga berpihak pada pasangan Aher-Dedy dengan tidak mengizinkan pendukung Rieke-Teten untuk memilih.
"Ada juga poster sosialisasi pilkada yang mengarahkan pada pasangan calon nomor 4," tandasnya.
Sidang perdana gugatan pemilukada Jabar ini dipimpin oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon Aher-Deddy sebagai pihak terkait dan kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (19/3) besok. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Benarkan Video Kekerasan Densus 88 di Poso
Redaktur : Tim Redaksi