jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati meyakini, KPUD Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, terkait alasan menerima pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang sebelumnya telah ditolak.
“KPU tentu mempunyai alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk mempertimbangkan menerima atau tidak menerima keterlambatan paslon yang hadir ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran,” ujar Ida, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Kemendagri Deteksi Potensi Kisruh akibat Calon Tunggal
Meski begitu Ida mengaku, pihak yang paling berkompeten menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi di Manggarai Barat adalah KPUD setempat.
Sebagaimana diketahui, suasana di sekitar gedung KPUD Manggarai Barat memanas, setelah penyelenggara pemilu setempat menolak pendaftaran salah satu pasangan bakal calon. Disebut-sebut pendaftaran ditolak karena ditemukan adanya dukungan ganda salah satu partai politik. Akibat penolakan, sekelompok massa melakukan pengrusakan terhadap gedung KPUD, Selasa (28/7) kemarin.
BACA JUGA: Awas, Calon Boneka Bermunculan di Pilkada
Karena situasi yang terus memanas hingga Selasa malam, KPUD setempat akhirnya menerima pendaftaran pasangan bakal calon yang dimaksud.
“Tentu yang paling kompeten menjelaskan secara detail adalah KPU setempat. Jadi mesti dikonfirmasi itu kronologi detailnya seperti apa,” ujar Ida.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Yakin tak Akan Ada Calon Boneka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Sebut Calon Tunggal Dipicu Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi