KPUD-Panwaslu Kabupaten dan Kota Akan Dijadikan Ad Hoc

Minggu, 26 Maret 2017 – 08:55 WIB
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana menjadikan KPUD dan Panwaslu tingkat kabupaten dan kota sebagai jabatan ad hoc berkembang seiring penambahan jumlah komusioner KPU dan Bawaslu RI.

Ini disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy, sejalan dengan kesepakatan menolak permohonan Bawaslu agar Panwaslu di kabupaten dan kota dipermanenkan seperti KPUD. Alasannya adalah untuk penghematan dan efisiensi.

BACA JUGA: Ada LSM Sengaja Menggoreng Isu dan Memfitnah DPR

"Kami menyatakan Panwaslu Kab/Kota ad hoc hanya bertugas 24 bulan sesuai dengan tahapan yang dibutuhkan. Bahkan kami sedang menghitung untuk KPUD Kab/Kota juga akan di-ad hoc-kan," ungkap politikus yang akrab disapa LE, Sabtu (25/3) malam.

Sejauh ini, katanya, Pansus RUU Pemilu bersepakat dengan pemerintah penambahan jumlah anggota Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, anggota KPUD Prov/Kab/Kota, dan Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota.

BACA JUGA: Nasdem Minta Panwaslu Jangan Lebay soal Istri Ahok

Pertimbangannya karena beban tugas yang berat untuk menyelenggarakan pemilu serentak secara bersamaan harinya.

"Pemilu serentak tahun 2019 nanti sudah berbeda situasinya, kompleksitasnya, dan energi yang dibutuhkan. Tidak sama dengan pemilu 2014. Keserentakan lah yang menyebabkannya (perlu ditambah)," jelas wakil ketua Komisi II DPR itu.

BACA JUGA: KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Halteng

Pertimbangan lain, karena dalam kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu, pansus bertanya banyak tentang teknis dan psikologinya mengelola pemilu serentak di sana. "Mereka (Jerman-Meksiko) KPU-nya 11 orang," tukas politikus PKB itu.

Keputusan sementara, tambah dia, Pansus dan Pemerintah bersepakat menaikkan jumlah komisioner KPU dari 7 menjadi 11 orang. Komisioner Bawaslu dari 5 menjadi 9. Begitu juga daerah, untuk KPU Provinsi range antara 7 atau 9, sementara KPU Kab/Kota 5 atau 7 orang.

Serta, Bawaslu dan Panwaslu, ditingkat Provinsi range-nya antara 5 atau 7 orang, di tingkat Kab/Kota antara 3 atau 5 orang. "Range itu dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap jumlah penduduk dan luas wilayah masing masing daerah," tandas politikus asal Riau ini. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus RUU Pemilu Ngebet ke Luar Negeri, Nih Alasannya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPUD   Panwaslu   Lukman Edy  

Terpopuler