KPUD Sebut Puspayoga Aneh

Selasa, 11 Juni 2013 – 05:24 WIB
JAKARTA - Gugatan sengketa Pilkada Bali kemarin mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pleno kali ini baru pada tahap pembacaan tuntutan oleh kubu pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan selaku pemohon. Mereka menilai KPUD Bali selaku termohon melakukan banyak pelanggaran.

Sidang yang berlangsung singkat, sekitar 45 menit, itu dipimpin Ketua MK Akil Mochtar yang kemarin hanya didampingi oleh dua hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang itu juga dihadiri ketiga pihak yang terkait sengketa, yakni kubu Puspayoga, Mangku Pastika, dan KPUD Bali.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Arteria Dahlan mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan KPUD bali terlihat jelas dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satunya adalah adanya pemilih di Buleleng yang bisa mencoblos berkali-kali.      

Ada pula pembukaan kotak suara di luar rapat pleno KPUD. Kemudian, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain dengan alasan mewakilkan. "Hitungan kami, seharusnya kami menang dengan selisih 681 suara," terang Arteria kemarin.

Karenanya, kubu Puspayoga meminta pemungutan suara ulang di setidaknya 138 TPS. "Bahkan kalaupun dilakukan pemilihan ulang seluruhnya kami juga siap," lanjutnya. Pihaknya siap membeber semua bukti kecurangan dan menghadirkan 50 orang saksi.

Pihak KPUD Bali saat ditanya MK mengaku belum siap memberikan jawaban. Karenanya, MK memutuskan melanjutkan sidang hari ini dengan agenda jawaban termohon. "Kami menyiapkan 40 orang saksi," terang kuasa hukum KPUD Bali Wakil Kamal.

Usai sidang, Kamal menyebut kubu Puspayoga aneh. Sebab, mereka baru mengajukan klaim selisih kemenangan 681 suara pada saat sidang di MK. "sejak di TPS mereka tidak pernah menyebutkan angka-angka dalam form keberatan," ucapnya. Persoalan selisih suara baru diungkap kali pertama saat rekapitulasi di KPUD Bali, namun selisihnya hanya sekitar 300-an suara.

Soal pembukaan kotak suara, menurut dia yang dibuka adalah kotak rekap di Panitia Pemungutan Suara, bukan kotak yang berisi surat suara. Itu pun dilakukan setelah KPUD Bali selesai merekapitulasi, karena data rekapan akan digunakan untuk persiapan menghadapi gugatan di MK.

"Kami sudah lakukan tugas sesuai aturan perundang-undangan secara profesional," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, pasangan Puspayoga-Dewa Sukrawan kalah oleh pasangan Mangku Pastika-Sudikerta di Pilkada Bali dengan selisih tipis, yakni 996 suara. Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Puspayoga mengajukan gugatan ke MK dengan alasan terdapat berbagai kecurangan. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Targetkan 6 Kursi DPR dari DKI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler