Krakatau Steel PHK Ribuan Buruh

Kamis, 20 Juni 2019 – 23:54 WIB
Krakatau Steel. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, CILEGON - PT Krakatau Steel (KS) melakukan upaya restrukturisasi terhadap jumlah karyawannya. Demi menjaga kinerja perusahaan agar tetap berjalan, Badan usaha milik negara (BUMN) itu mulai melakukan pengurangan pekerjanya.

Berdasarkan surat Nomor 73/Dir.sdm-ks/2019 perihal Restrukturiasi Organisasi PT KS (Persero) Tbk. dijelaskan, demi mendukung program perusahaan untuk memperbaiki kinerja dan daya saing perusahaan, manajemen memutuskan untuk melakukan penataan organisasi yang kompetitif, efisien, dan efektif yang selaras dengan strategi rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) tahun 2018-2022.

BACA JUGA: 4 Kiat Jaga Kesehatan untuk Buruh yang Bekerja Shift

Penataan organisasi dilakukan dengan cara melakukan pengurangan posisi dan jumlah karyawan yang bekerja sebesar 30 persen dari total posisi dan jumlah karyawan. Dalam surat tertulis, hingga Maret 2019, jumlah posisi di PT KS sebanyak 6.264 posisi dengan jumlah pegawai sebanyak 4.453 orang.

BACA JUGA: Direktur Krakatau Steel Ditetapkan jadi Tersangka, Kementerian BUMN Pasrah

BACA JUGA: 4 Masalah Kesehatan ini Rentan Dialami Buruh

Hingga tahun 2022 mendatang, KS akan melakukan perampingan posisi menjadi 4.352 posisi dengan pengurangan pegawai berkisar di angka 1.300 orang. Dengan adanya pengurangan posisi dan pegawai itu, PT KS akan mengoptimalkan tenaga kerja muda dengan melakukan perluasan tanggungan pekerjaan dan peningkatan variasi pekerjaan.

Kemudian, dalam surat yang ditandatangani Direktur SDM PT KS Rahmad Hidayat itu juga mengungkapkan, PT KS akan melakukan pemetaan fungsi pekerjaan utama dan penunjang. Selain itu merekomendasikan posisi organisasi yang memungkinkan untuk dialihkan ke pihak ketiga atau metode lain sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA: Jokowi Janji Revisi PP Pengupahan

Dikonfirmasi mengenai informasi itu, Senior External Communication PT KS Vicky Fadilah tidak menampik kabar tersebut.

Menurut Vicky, kebijakan itu hanya berlaku di induk perusahaan sehingga pegawai yang terkena kebijakan restrukturisasi itu dimungkinkan bisa dimanfaatkan oleh anak perusahaan. “Kapan-kapannya saya belum tahu,” ujar Vicky, Rabu (19/6/2019).

BACA JUGA: KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri

Kata Vicky, perusahaan mengeluarkan kebijakan itu karena biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan tetap cukup besar, lebih besar dari buruh outsourcing.

“Biaya paling besar organik karena bayar pensiun, pajak, dan macam-macam. Misalnya gaji pokok Rp1 juta, perusahaan bayarnya Rp2 juta dengan macam-macam,” ujarnya.

Terpisah Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) Safrudin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Bahkan, pemutusan hubungan kerja telah dilakukan PT KS terhadap beberapa pegawai.

BACA JUGA: Direktur Krakatau Steel Ada 6, Mana yang Kena OTT KPK? Yang Rumahnya di BSD

Terakhir, kata dia, pada pekan lalu sebanyak 140 pegawai yang bekerja di posisi maintenance technic sudah dirumahkan.

“Sebelum Lebaran kebijakan tersebut dilakukan terhadap 90 orang pegawai,” paparnya.

Organisasi buruh, kata Safrudin, telah menolak keras kebijakan PHK tersebut. Menurutnya, PT KS belum melakukan prosedur yang sesuai aturan dan tidak membeberkan secara terbuka alasan dari rencana PHK besar-besaran tersebut. “Saya tadi (kemarin) melapor ke Pak Walikota. Pak Walikota juga kaget. Ini bukti suratnya sudah, katanya Walikota akan memanggil KS, terutama direktur SDM,” ujarnya. (bam/ibm/ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Segera Panggil Emiten Merugi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Krakatau Steel   Buruh   PHK  

Terpopuler