BATAM - Kantor Bea dan Cukai Batam meegaskan bahwa kran impor mobil ke wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) Batam telah dibukaNamun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha atau importir mobil, yakni pengisian form surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor (SKPKB).
Kasi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kelas IIB Batam, Iwan Agung kepada Batam Pos (grup JPNN), Selasa (14/9), menyebutkan, ada form SKPKB 01, 02 A, 02 B dan 03 yang dimaksudkan untuk klasifikasi arus keluar masuk mobil di Batam
BACA JUGA: Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan
Dirincikannya, form 01 dikhususkan untuk mobil luar negeri yang masuk ke daerah pabean ke kawasan bebasSementara form 02 B dipergunakan untuk kendaraan antar kawasan bebas misalnya dari Batam ke Bintan yang juga kawasan free trade zone (FTZ)
BACA JUGA: Soal Kenaikan LPG, Pemerintah Tak Mau Gegabah
"Form 03 berfungsi berlaku dari tempat kawasan dalam daerah pabean ke kawasan bebasLebih lanjut ditandaskannya, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 152/PMK.04/2010 tentang tata cara pemasukan, pengeluaran kendaraan bermotor dari dan ke kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan FTZ maka semua pendaftaran fasilitas melalui form-form itu tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN)
BACA JUGA: Stok Pangan Dijamin Aman
Khusus untuk mobil impor, kata Agung, mutlak harus brand new atau mobil baruSedangkan mobil bekas yang diperkenankan adalah mobil lokalNamun demikian, kata dia, mobil lokal yang masuk ke Batam jika akan dikeluarkan lagi ke daerah atau kota lain akan dikenakan pajak (PPn).
Terkait jenis dan kuota mobil impor ke Batam, Iwan menyebutkan, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan sebagai pemberi izinBea dan Cukai, kata dia, hanya melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan.
Dengan dibebaskannya masuk mobil impor di Batam, maka harga mobil impor, khususnya mobil-mobil mewah yang bakal membanjiri Batam karena harganya akan dia kali lipat lebih murah dari haga biasanyaSebab, selain bebas PPN juga bebas bea masuk dan PPNBM.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kesulitan Kendalikan Harga Sembako
Redaktur : Tim Redaksi