Pemerintah Tuntaskan Draf RUU Pengadaan Lahan

Selasa, 14 September 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Salah satu faktor penghambat utama pembangunan infrastruktur adalah pembebasan lahanUntuk mengatasinya, pemerintah menyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik

BACA JUGA: Soal Kenaikan LPG, Pemerintah Tak Mau Gegabah

Kini, drafnya sudah tuntas.
     
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebenarnya potensi pengembangan proyek infrastruktur di Indonesia sangat besar
Sayangnya, hal itu seringkali terhambat susahnya pembebasan lahan

BACA JUGA: Stok Pangan Dijamin Aman

Karena itu, pemerintah mengebut penyelesaian RUU Pengadaan Lahan
"Habis Lebaran ini drafnya selesai

BACA JUGA: Pemerintah Kesulitan Kendalikan Harga Sembako

Tahun ini juga kita kirim ke DPR," ujarnya di sela open house Lebaran di kompleks perumahan menteri Widya Chandra akhir pekan lalu.

Menurut Hatta, pemerintah akan mendorong DPR agar memrioritaskan pembahasan RUU Pengadaan Lahan agar segera bisa disahkan menjadi UUDengan begitu, proyek-proyek infrastruktur bisa segera dijalankan"Saya yakin, jika UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik ini selesai, proyek tol dan proyek-proyek (infrastruktur lain) akan jalan," katanya.

Dia menyebut, mekanisme penggunaan lahan untuk kepentingan publik akan ditentukan dari tata ruang yang disusun Kementerian Pekerjaan Umum, pemda, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tata ruang tersebut disusun untuk pengerjaan proyek infrastruktur"Nanti diumumkan bahwa tanah ini akan digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur, sehingga masyarakat mengetahuinya," terangnya.

Meski demikian, lanjut Hatta, pemerintah berjanji tidak semena-mena mengambil tanah milik masyarakat yang masuk dalam rencana pembangunan infrastrukturSebelum perundingan pembebasan lahan, pemerintah akan menunjuk lembaga appraisal atau penilai untuk menaksir berapa harga yang pas untuk tanah milik masyarakat tersebut"Harga taksiran itulah yang ditawarkan pemerintah ke masyarakat pemilik tanah langsungTidak boleh melalui pihak ketiga atau makelar," tegasnya.

Kata dia, lembaga appraisal akan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan dasarNamun, harga taksiran bisa jadi di atas harga NJOPDengan demikian, masyarakat akan mendapatkan harga yang memuaskan"Jadi, hak masyarakat tetap terlindungi," ujarnya

Bagaimana jika masyarakat tidak setuju dengan harga yang ditawarkan pemerintah? Hatta mengatakan, masyarakat memang berhak untuk tidak setujuKarena itu, pemerintah dan masyarakat diberi kesempatan sekali lagi untuk berunding"Nah, jika tidak juga tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan," katanya.

Tuntasnya aturan pembebasan lahan akan sangat bermanfaat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia di bidang infrastrukturAturan itu juga sangat berperan menyukseskan program public private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini juga terganjal karena masalah lahan.

"Ingat, hingga 2014 mendatang, kita butuh investasi infrastruktur hingga Rp 1.700 triliunAPBN hanya sanggup menganggarkan Rp 600 triliun, sehingga Rp 1.100 triliun lainnya harus kita cari dari BUMN, swasta, maupun investasi asing," ujarnya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tunda Kenaikan Elpiji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler