jpnn.com - SURABAYA – Lagi-lagi Polda Jatim mengungkap kasus kejahatan dengan modus kredit fiktif. Kali ini, tersangkanya adalah dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang, Jawa Timur.
Mereka adalah FD alias Siska Mariana, Kasi UPT Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang dan WU, bendahara Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
BACA JUGA: Suami-Istri Kader PDIP Ngotot Maju Pilkada
Dua tersangka ini telah meraup keuntungan sebesar Rp 3,495 miliar. Mereka mengajukan kredit fiktif di Bank Saudara dengan data-data palsu.
”Jadi, sebanyak 22 dokumen yang diberikan palsu. Termasuk SK PNS, SK pangkat terakhir, dan SK gaji berkala yang merupakan 22 debitur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Kamis (19/2).
BACA JUGA: Pikap Terguling, 1 Ton Lele Jadi Rebutan
Ceritanya, sejak 22 Februari 2013, Bank Saudara Kota Batu memiliki program pemberian kredit kepegawaian di lingkungan PNS. Dengan program tersebut, keduanya mengajukan 22 nama PNS yang akan mengajukan kredit tersebut.
Modusnya membuat dokumen 22 debitur fiktif palsu. Dari 22 debitur tersebut, tiap-tiap debitur mendapatkan sekitar Rp 235 juta hingga Rp 350 juta. ”Jadi, sebanyak 22 nama tersebut disertakan dengan dokumen pelengkap. Tetapi, semua data tersebut palsu,” terang Akpol lulusan tahun 1992 ini.
BACA JUGA: Makin Nekat, Perampok pun Beraksi di Rumah Sakit
Dengan mengajukan 22 nama yang akan mengajukan kredit tersebut, pihak bank meloloskan 22 nama tersebut. Sehingga, keluar angka total Rp 3,495 miliar. Modus ini baru ketahuan setelah kredit 22 nama tersebut macet.
Pihak bank kemudian melakukan investigasi ke kantor BPKAD Kota Malang. ”Karena data yang diterima semua dari dinas BKD, jadi pihak bank menanyakan kejelasan kreditan tersebut,” ucap mantan Wadirlantas Polda Jatim ini.
Dari investigasi inilah diketahui bahwa 22 nama yang diajukan tersebut tidak terdaftar sebagai PNS. ”Jadi saat diverifikasi SK tersebut di BKD baru terungkap bahwa semua data palsu. Baru diketahui pula dua tersangka (FD dan WU) merupakan pegawai yang sedang bermasalah di tempatnya kerjanya,” imbuhnya.
Atas kasus ini, keduanya akan di jerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara. (sar/jee/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Tenggak Kopi Oplosan ABG Tewas
Redaktur : Tim Redaksi