Kredit Rumah Murah, 20 Tahun Plus Bebas PPN

Rabu, 15 Agustus 2012 – 09:55 WIB
JAKARTA - Rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan makin terjangkau. Selain tenor kredit yang diperpanjang, rumah murah juga mendapat insentif pajak.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, dalam program rumah murah, pemerintah memang akan memperpanjang tenor kredit agar cicilan makin ringan. "Awalnya kan 15 tahun, diperpanjang menjadi 20 tahun," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Selasa (14/8).

Meski demikian, lanjut Djan, perpanjangan masa kredit tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan kredit yang dijalankan perbankan, yakni batas usia nasabah hingga 55 tahun. Artinya, jika masyarakat ingin mendapat fasilitas kredit 20 tahun, maka saat mengajukan kredit, usianya harus di bawah 35 tahun. "Ini supaya cicilannya baik," katanya.

Selain perpanjangan tenor kredit, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah. Jika sebelumnya batas maksimal rumah bebas PPN adalah Rp 70 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 88 juta hingga Rp 145 juta, tergantung zona wilayahnya.

Kenaikan batas harga rumah bebas PPN tersebut merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Saat ini, PKM tersebut tengah dalam tahap diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Djan mengakui, meski batas rumah bebas PPN sudah dinaikkan, tetap saja masih ada kendala karena harga rumah yang terus naik dengan cepat. Misalnya, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang ditetapkan bebas PPN untuk rumah hingga Rp 95 juta, kini sudah makin sulit didapat. "Saat ini, harga rumah tipe 36 di Jabodetabek rata-rata sudah Rp 244 - 300 juta. Jadi, kalau mau dapat rumah bebas PPN ya harus agak jauh dari kota," ucapnya.

Salah satu kendala lain dalam program penyediaan rumah murah adalah keengganan pengembang atau developer swasta untuk ikut dalam program tersebut karena margin keuntungannya yang tidak terlalu besar. "Pengembang memang tidak tertarik," ujarnya.

Karena itu, lanjut Djan, pemerintah akan mengoptimalkan peran BUMN Perumnas dalam program rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan PNS. "Sebab, di semua kabupaten/kota dibutuhkan rumah untuk PNS," katanya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler