Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan

Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi  kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun lebih kepada pemberian motivasi dalam pengembangan SDM sebagai aset perusahaan.

"Salah satu bentuk remunerasi bagi karyawan adalah tabungan perumahan rakyat (tapera). Karena itu pemerintah tengah membuat rancangan undang-undang tentang Tapera," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (14/8).

Meski masih dalam rancangan, Djan optimis, RUU ini dapat diimplementasikan sesuai rencana pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau kepada para pekerja usia produktif, mengacu pada UU Tenaga Kerja.

"Banyak manfaat dari Taperauntuk pekerja. Contohnya, bila saat ini pemberi kerja memberikan sendiri fasilitas pinjaman perumahan kepada pekerja, maka dengan disahkannya RUU Tapera, para pemberi kerja akan mengikuti program pinjaman perumahan secara bersama-sama dengan pemberi kerja lain. Jadi nggak usah khawatir terjadi ketimpangan sosial dan persaingan di antara pemberi kerja,” terangnya.

Menariknya lagi, lanjut Djan, program Tapera juga akan diberikan proteksi berupa asuransi kerugian atas rumah yang dibiayai dan kerugian atas tidak terbayarnya pinjaman perumahan karena karyawan tidak mampu menyelesaikan pinjamannya akibat kecelakan kerja maupun kematian.

"Jadi tabungan perumahan selain memberikan keuntungan bagi pekerja, juga memudahkan pengusaha untuk menyediakan perumahan karyawan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Incar Badan Usaha dan Perorangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler