Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu

Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan

Minggu, 24 Maret 2013 – 01:36 WIB
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan.

Dalam paripurna pekan lalu itu, lima fraksi di DPRD Medan menerima, sedangkan satu fraksi menolak secara tegas, dan dua fraksi lainnya menolak dengan catatan.

Meski telah disetujui, namun pengesahan Perda ini berjalan alot. Tarik ulur dukungan terus menyeruak dari seluruh fraksi.  Bahkan perdebatan kian memanas dengan muncul pernyataan Perda dimaksud hanya angan-angan Pemko Medan.

"Retribusi pemakaman kami menerima, karena Pemko Medan ada mengelola pemakamanan di daerah ini. Sedangkan untuk pengelolaan pengabuan atau krematorium, jelas kami tolak. Karena hingga kini Pemko tidak memiliki fasilitas untuk kremasi itu. Jadi wajar saya katakan berangan-angan. Perda diterapkan, sementara subjeknya tidak ada," kata Ketua Fraksi PPP Ahmad Parlindungan Batubara.

Dia menjelaskan, saat ini Pemko Medan belum memiliki krematorium, sedangkan krematorium yang berada di Tanjung Morawa masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dia menambahkan, ketika subjek tidak disediakan, sementara objeknya dilegalkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul krematorium milik swasta, untuk memenuhi kebutuhan pengabuan mayat tadi.

"Dan ini akan kembali merugikan Pemko Medan. Dimana aturan retribusinya ada, namun tidak bisa dikutip, karena tidak dikelola atau dimiliki Pemko Medan. Dan ini juga berimbas pada ruginya masyarakat. Dimana harus mengeluarkan sejumlah dana besar untuk pengabuan mayat," jelasnya.

Fraksi Medan Bersatu bahkan menolak dengan tegas revisi Perda ini. Menurut fraksi ini, hingga kini tidak ada aturan yang membenarkan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap mayat.

"Kita heran. Tidak ada aturan membenarkan untuk memungut dana pada mayat. Sebaliknya, Pemko Medan yang harus memberikan dana santunan untuk meringankan beban penderitaan yang sedang dialami ahli musibah," kata Ketua Fraksi Medan Bersatu, Godfried Lubis.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 32 tahun 2002 ini Roma Simaremare menjelaskan, pihaknya hanya meneruskan pembahasan terhadap usulan dari Pemko Medan sekaitan dengan revisi Perda dimaksud.

Untuk pemakaman usia 11 tahun ke atas, dikenakan biaya Rp100 ribu dan usia di bawah 10 tahun dibebankan Rp80 ribu.  Retribusi pemeliharaan makam dikenakan Rp100 ribu untuk tiga tahun sekali.  Untuk pengabuan terbuka, dikenakan retribusi Rp400 ribu. Sedangkan tertutup Rp600 ribu.

Roma menambahkan, Pasal 11 ayat 2 ini hanya antisipasi dimasa mendatang, jika Pemko kelak memiliki fasilitas krematorium.

Sebelumnya, sambung Roma, Pemko Medan mengusulkan untuk memungut retribusi Rp5 juta lebih untuk pemeliharaan pemakaman muslim dan Rp15 juta lebih untuk pemakaman Kristiani.

"Namun hal ini kita tolak. Dan biaya pemeliharaan digratiskan, dengan catatan masing-masing pemakaman melakukan penertiban dan memberikan tanda terhadap pemakaman dimaksudkan," tegasnya. (mag-7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Minta Warga Aceh Gunakan Internet Sebaik-baiknya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler