Kripto Masuk Pembahasan RUU P2SK, Begini Respons CEO Indodax

Jumat, 02 Desember 2022 – 22:54 WIB
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, yang akan dibahas pada 2023.

Terkait hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan dirinya selalu mengapresiasi langkah pemerintah yang berfokus kepada ekosistem aset kripto.

BACA JUGA: Demi Lindungi Member, Indodax Sarankan Audit Total Crypto Exchange

Baginya, peraturan yang ada selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto.

“Saya appreciate dengan peran pemerintah selama ini terkait Regulasi yang dikeluarkan, dan menurut saya cukup mengikuti perkembangan ekosistem kripto dan blockchain. Selama ini, aset kripto berada  di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," ujar Oscar.

BACA JUGA: Zulhas: Ganjar Berambut Putih, Erick Punya Kerutan di Wajah

Nah, dalam bahasan RUU P2SK, pengawasan kripto nantinya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Terkait keputusan RUU P2SK nantinya apakah pengawasan akan tetap berada di bawah Bappebti atau berpindah ke OJK - BI, saya yakin pemerintah akan memberikan regulasi yang tepat untuk kripto nantinya,” jelas Oscar.

BACA JUGA: Gelar New Year’s Eve Concert at Labuan Bajo, Injourney Bakal Gairahkan Kunjungan Wisatawan

Sebagai pelaku industri, Oscar berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah.

Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, dia optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha.

"Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat. Dengan adanya kepastian regulasi, tentu akan memberikan proteksi kepada para stakeholder kripto (investor, exchange, regulator, developer token, dll) agar pertumbuhan ekosistem ini menjadi sehat dan lebih baik lagi," tutur Oscar.

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated mengingat industri kripto sekarang sudah berjalan cukup efisien.

Jangan sampai regulasi kedepannya membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.

Pasalnya, jika transaksi nya menjadi mahal, ditakutkan investor enggan bertransaksi di exchange dalam negeri dan nantinya malah lari untuk bertransaksi di exchange luar negeri.

Jika itu terjadi, dikhawatirkan perlindungan konsumen Indonesia tidak tercapai kalau mereka bertransaksi di luar negeri.

“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Misalnya saja seperti pada penerapan pajak kripto PMK 68, berdasar laporan data dari Kementerian Keuangan terbaru, mereka berhasil menghimpun penerimaan pajak kripto sebesar Rp 191,11 miliar sampai Oktober 2022 ini. Tentu hasil pajak ini sangat bagus dan bisa mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Oscar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler