jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, bahwa sejatinya polisi sudah bisa menetapkan tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin, 27 yang tewas minum es kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia.
"Seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin, (25/1).
BACA JUGA: SIMAK! Pernyataan Terbaru Krishna Murti Kasus Mirna
Krishna melanjutkan, bahwa penyidik yang menangani kasus Mirna sudah mengantongi 4 alat bukti berupa keterangan ahli labotorium forensik, psikiater forensik, psikolog forensik, dan satu ahli yang masih dirahasiakan.
Kendati demikian, Krishna mengaku, alat bukti tersebut saat ini masih memiliki celah hukum yang di mana tersangka yang ditetapkan nanti, bisa membantah dan menggelar praperadilan.
BACA JUGA: Usai Diperiksa, Teman Wayan Mirna Ini Menangis
Karenanya, penyidik harus menggelar ekspose perkara pada Kejaksaan Tinggi DKI guna mengoreksi apa-apa saja yang dianggap celah hukum tersebut.
"Kami menggunakan 'teori conditio sine qua non' yang nanti itu umum dipakai dalam hukum pidana. Yaitu konstruksi yang dengan alat-alat bukti yang kami miliki dan konstruksi peristiwa yang kami miliki," jelasnya.
BACA JUGA: Kejati Belum Punya Agenda Bahas Kasus Mirna
Singkatnya, teori conditio sine qua non adalah faktor yang satu sama lainnya merupakan suatu rangkaian yang berhubungan. Ini dikatakan Krishna, untuk menjerat pelaku yang tidak mau mengakui kejahatannya.
"Namun kami harus ekspose dengan JPU (Jaksa Pidana Umum). Kami harus tunjukkan satu petunjuk atau barang bukti signifikan yang kami miliki. Insya Allah, kami yakin barang bukti itu cukup signifikan dan sekarang sedang diuji. Nanti apa petunjuk jaksa, kami akan kembali lakukan gelar perkara," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Model Cantik dan Bermalam di Hotel Malaysia, 14 Fotografer Jadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi