Hasil monitoring lapangan yang dilakukan tim tersebut, masih ada ratusan rumah lagi yang mengalami krisis air. Seperti di kawasan kompleks perumahan di Siteba, RT 3 RW 10. Di sini, air PDAM masih mati total. Sedangkan di RT 05, 06, dan 07, air di rumah warga sudah mulai mengalir, meski belum jernih.
Kepala Ombusdman Perwakilan Sumbar, Yunafri meminta kejelasan Dirut PDAM Padang, terkait kurangnya pelayanan terhadap pelanggan PDAM di Suraugadang Siteba Nanggalo yang masih krisis air.
Dari informasi yang dihimpun tim monitoringnya, Yunafri mengungkapkan, fakta warga telah melaporkan berkali-kali keluhannya kepada pihak PDAM, tapi tidak pernah ditanggapi. "Air PDAM mati, tapi warga masih bayar Rp40 ribu. Ini sebuah persoalan yang perlu dipertanyakan, kenapa harus dikenakan biaya yang besar, sedangkan air PDAM tidak dimanfaatkan warga. Seperti terjadi di RT 3 RW 10 yang airnya mati total, di RT lainnya air baru mulai mengalir, meski sedikit dan belum jernih," jelas Yunafri.
Menurut jadwal, hari ini Ombudsman akan menyampaikan hasil pengamatan di lapangan kepada Dirut PDAM Padang Azhar Latif agar segera menyikapi keluhan warga tersebut. "Kami akan minta keterangan, sesuai kewenangan yang diatur UU No 37/2008 tentang Ombudsman," ungkapnya.
Dia berharap PDAM segera memberikan solusi kepada masyarakat, seperti pengiriman tangki air atau cara lainnya. "Yang jelas warga itu adalah pelanggan PDAM yang sangat butuh air bersih, untuk memasak, mandi dan kebutuhan lainnya. Jika tidak ada sumur kali di kawasan perumahan itu, warga sangat kesulitan mandi, cuci, kakus," jelasnya.
Fakta mengejutkan, kata Yunafri, pihak kelurahan ternyata tidak mengetahui di daerahnya masyarakat mengalami kekeringan air PDAM, sejak dua bulan lalu hingga sekarang. "Ini lucu, masak pihak kelurahan tidak tahu. Sedangkan sudah seringkali diberitakan di media cetak, maupun elektronik. Kenapa kok masih bilang tak tahu, aneh," terangnya.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman wajib membantu pengaduan masyarakat dengan memanggil pejabat instansi terlapor, seperti melayangkan surat pemanggilan. Apabila pejabat tersebut mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, Ombudsman dan Polri dapat memanggil pejabat itu secara paksa. Pemanggilan paksa, sesuai MoU dengan Polri, dilakukan pihak kepolisian.
Salah seorang warga RT 3 Siteba, Candra berharap dengan datangnya Ombusdman, semoga persoalan krisis air dapat teratasi. "Saya minta jalan ke luar dari kekeringan, karena akan menghambat aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PDAM juga tampak menurunkan petugas guna mengecek apakah air PDAM sudah mengalir atau belum. Seperti terlihat di RT 06 dan RT 07 Perumahan Indah Pratama dan Permata Suraugadang, petugas PDAM mendatangi rumah warga dan menanyakan apakah air sudah mengalir atau belum. Setelah dicek, ternyata air sudah mengalir, meski belum jernih.
Sebelumnya, , Humas PDAM Padang Alfitra mengatakan, macet atau matinya saluran air PDAM ke rumah warga disebabkan adanya gangguan alam, sehingga intake tersumbat di lokasi produksi air PDAM Latung. "Untuk memperbaiki butuh waktu 8 jam, air sering mati dan keruh. Akhir tahun 2012 , gangguan tersebut sudah bisa diminimalisir," sebutnya.
Saat ini, kata Alfitra, pihaknya memperbaiki pipa induk air PDAM di kawasan Aiapacah. "Kami telah menyediakan intake baru di Tanahtaban, sebagai antisipasi gangguan macet atau matinya air PDAM di Tahun 2013. Saya berharap pelanggan bersabar, hingga perbaikan selesai," imbaunya. (mg20)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan, Satu Kapal Tenggelam di Alur Pelayaran
Redaktur : Tim Redaksi