jpnn.com, JAKARTA - PT Kristalin Ekalestari bakal mengambil langkah hukum setelah adanya tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur fitnah.
Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan mengatakan pihaknya bersama tim legal dan kuasa hukum akan memproses hukum sekelompok orang yang menuding perusahaan tidak berizin alias illegal.
BACA JUGA: Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
“Bahwa jelas ada orang-orang yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan kami yang memiliki legalitas dan beroperasi resmi akan kami lakukan tindakan tegas dengan langkah proses hukum,” ujar Andito Prasetyowan di Jakarta, Rabu (19/2).
Dia juga menambahkan perusahaanya yang telah berdiri dan sekelompok orang yang menuding fitnah itu tidak berdasarkan.
BACA JUGA: Buruh Harian Lepas Desa Nifasi dapat Rumah dari CSR Kristalin Ekalestari
“Karena kami perusahaan yang beroperasi resmi dan silahkan dicek di Kementerian ESDM. Apa yang dituduh oleh kami itu merupakan fitnah dan tentu tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Belasan pria yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Pengawal Kebijakan melakukan unjuk rasa di Menara 165 Jl. TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025 petang.
BACA JUGA: Kristalin Ekalestari Bangun Rumah ke-27 untuk Warga Desa Nifasi
Dalam aksinya mereka menduga PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan illegal dan merugikan negara di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Sementara itu tokoh adat perempuan Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Yantris Monei menyampaikan keberadaan perusahaan PT Kristalin Ekalestari selama beroperasi yang mempunyai izin produksi sudah dicek langsung ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
"Kami dengar secara langsung akhirnya kami bisa menyerahkan areal pertambangan atau areal kerja di Sungai Musairo kepada PT Kristalin dan prinsip kami juga tidak sembarang memberikan hak wilayah kami lokasi kepada perusahaan yang tidak punya izin, kami memberikan wilayah kami khusus kepada perusahaan yang mempunyai izin lengkap sekali," ujar Yantris.
Menurutnya, tudingan yang tidak mendasar oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang menuding PT Kristalin Ekalestari melakukan penambangan ilegal tidak benar adanya.
"Saya pribadi tetapi juga mewakili masyarakat besar wilayah kami akan stand by. Iya karena bukti di lapangan sudah banyak memberikan jaminan hidup kepada masyarakat dan juga bukan hanya masyarakat banyak masyarakat di wilayah," ucap Yantris.
Yantris juga menyebut PT Kristalin Ekalestari yang sudah bukti nyata ke masyarakat program CSR seperti pembangunan rumah, beasiswa pendidikan, sembako, makanan, ambulans, uang duka, kegiatan masyarakat dan tempat-tempat ibadah.
Sedangkan Kepala Suku Desa Nifasi Aser Monei menyatakan bahwa tudingan dari sekelompok menuding adanya penambangan ilegal tidak masuk akal.
"Tanggapan-tanggapan yang tidak masuk akal, karena kami yang punya hak Kami yang Punya wilayah adat ini kami yang tahu kami juga yang merasakan bahwa pada tersalin hadir merubah kalian punya kehidupan yang pertamanya kurang baik tentang ekonomi kehidupan masyarakat yang kurang kegiatan dengan kehadiran bagi kita yang ini merubah itu semua," ujar dia.
Sementara itu Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari mengatakan, hadirnya perusahaan membantu Pemerintahan Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan masyarakat bisa sejahtera.
"Dengan hadirnya PT Kristalin Ekalestari program pendidikan program kesehatan bisa banyak buat untuk masyarakat khususnya Papua Tengah Distrik Kabupaten Nabire Distrik Makimi. Hampir semua berkat ada hasilnya seperti begitu bagian orang-orang sakit hati mencari jalan memetakan," ujar Maria. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Kulit Wajah Sebening Kristal, Konsumsi 5 Buah Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan