Kristina akan Bersaksi di Sidang Tipikor

Selasa, 18 November 2008 – 19:50 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyaasin, Sumatera Selatan yang menyeret sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI kembali digelarPenyanyi dangdut Kristina akan bersaksi pada Jumat (21/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Al Amin Nur Nasution, suami yang sedang digugatnya cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Kesaksian pelantun 'Jatuh Bangun' itu terkait pencairan travel cek senilai Rp100 juta terkait TAA

BACA JUGA: Ruben Takut Gagal Bercinta Lagi

Tidak hanya Kristina yang diperiksa pada Jumat nanti, adiknya Silvia ikut dijadikan saksi untuk mantan ketua DPW PPP Provinsi Jambi itu.

”Pada persidangan Jumat, 21 Nopember 2008, akan dihadirkan tiga saksi
Antara lain, Kristina dan Silvia

BACA JUGA: Ruben Sembunyikan Teman Wanitanya

Itu terkait pencairan travel cek,” terang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH.
Sementara itu, Rabu (19/11) sidang kasus korupsi tentang aliran dana terkait hutan lindung TAA ke Senayan juga diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan
Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk terdakwa Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Demokrat.

Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap bernilai diatas Rp5 miliar itu

BACA JUGA: Kena Kaca, Kaki bunda Putty Dijahit

Selasa (18/11), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua anggota Komisi IV DPR, Maruarar Silalahi dan IshartantoKeduanya diperiksa sebagai saksiNamun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan atau tidak.

”Saya belum tahu apakah mereka jadi datang atau tidakTapi yang pasti kita jadwalkan dua anggota Komisi IV DPR untuk diperiksa, pak Silalahi dan IshartantoSaya barusan keluar rapat,” terang Johan Budi SP, Juru Bicara KPK kepada pers di KPK, Selasa malam (18/11).

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap TAA ini, sudah tiga anggota Komisi IV DPR yang ditahan KPK, plus seorang pengusaha asal Palembang yaitu Bos PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan.

Sarjan Taher ditahan KPK sejak 2 Mei 2008, dia dititipkan di Rumah Tanahan (rutan) Polres Jakarta UtaraLalu, mantan ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal (Fraksi Kebangkitan Bangsa) ditahan KPK sejak 15 Juli 2008, suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu dititipkan oleh KPK ke rutan Polres Jakarta PusatKemudian, pengusaha Chandra Antonio Tan ditahan sejak 9 Oktober 2008, dia dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, Al Amin awalnya ditahan KPK di Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan suap alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, namun ditengah perjalanan dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap TAA, Banyuasin, Sumsel.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayati Peran, Putty Merasa Jadi Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler