jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai program vaksinasi Covid-19 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas sejak 9 Juni 2021.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, terkait persyaratan, warga wajib memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan berdomisili/bekerja di Ibu Kota.
BACA JUGA: Tunggu Giliran Vaksinasi, Ririn Ekawati Rutin Lakukan Hal Ini
Selanjutnya vaksinasi dapat dilakukan di puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya di Jakarta sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat.
Untuk mendapatkan jadwal vaksinasi, fasilitas pelayanan kesehatan mewajibkan warga untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Warga bisa mendaftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau lama corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
BACA JUGA: Vaksinasi untuk Warga Jakarta Usia 18 Tahun ke Atas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut kriteria individu yang tidak boleh ikut program vaksinasi warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas:
1. Orang yang sedang sakit
2. Orang dengan komorbid yang tidak terkontrol
3. Individu berusia di bawah 18 tahun
4. Individu dengan riwayat penyakit autoimun
5. Penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih
6. Wanita hamil
7. Orang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi