jpnn.com, JAKARTA - Sejak 9 Juni 2021, warga DKI Jakarta yang berusia mulai dari 18 tahun ke atas sudah bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 gratis.
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, warga Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Dorong Vaksinasi di Tempat Mobilitas dan Interaksi Tinggi
BACA JUGA: Ini Lho Alexway yang Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Aslinya, Oalah
Adapun syaratnya, warga wajib memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan berdomisili/bekerja di ibu kota.
Selanjutnya vaksinasi dapat dilakukan di puskesmas, RSUD atau fasilitas kesehatan lainnya di Jakarta sesuai domisili atau lokasi tempat kerja terdekat.
BACA JUGA: Diduga jadi Calo Calon Siswa Bintara Polri, Oknum Polwan Diamankan Propam
Cara daftar vaksinasi Covid-19 bagi warga Jakarta berusia 18 tahun ke atas bisa melalui aplikasi JAKI atau laman corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Berikut cara daftar vaksinasi Covid-19 bagi warga yang berusia 18 tahun ke atas:
1. Buka aplikasi JAKI atau kunjungi menu vaksinasi pada laman corona.jakarta.go.id
2. Jika memiliki mendaftar melalui website, klik 'daftar vaksinasi' pada laman vaksinasi.
Namun, apabila memiliki mendaftar melalui aplikasi JAKI, login terlebih dahulu jika sudah memiliki akun. Selanjutnya pada fitur 'Jakarta Tanggap Covid-19', pilih 'vaksinasi'.
3. Masukan nomor NIK dan nama lengkap untuk pengecekan jadwal vaksinasi. Pastikan nama dan nomor NIK benar. Setelah itu pilih 'periksa'.
4. Bila tertera tulisan 'belum terdaftar', silakan klik 'daftar'.
5. Selanjutnya, isi dan lengkapi data diri mulai dari tanggal lahir, alamat tinggal, pilihan lokasi vaksin, sampai dengan kategori.
6. Setelah selesai, maka jadwal vaksinasi dapat dilihat dan jangan lupa isi data pre screening untuk membantu kelancaran di tempat vaksinasi.
7. Warga sudah terdaftar untuk melakukan vaksinasi. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi