Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:59 WIB
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan atau bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per bulan, kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Tambahan Rp 600 per bulan selama empat bulan itu untuk memperkuat daya beli di tengah pandemi virus corona.

BACA JUGA: Pekerja Disubsidi Rp 600 Ribu, Koordinator Honorer K2: Astaghfirullah, Kenapa Jokowi Enggak Adil Begini

Airlangga mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan validasi data.

"Sedang disiapkan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau data sudah by name, by address, sesuai rekening sudah ketemu baru program ini difinalisasi,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (6/8) seperti dilansir RMCO Rakyat Merdeka.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dukung Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menurut Airlangga, stimulus tersebut akan melengkapi program kartu prakerja yang sudah diluncurkan untuk membantu 2,1 juta pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menambahkan, bantuan ini akan dibagikan kepada 13,8 juta pekerja di Indonesia.

BACA JUGA: Janji Kepada Honorer K2 Diingkari, Pemerintah Kasih Rp 31 T ke Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Kriteria pekerjanya adalah bukan PNS dan juga bukan karyawan BUMN.

Pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick mengatakan, bantuan akan diberikan mulai September sampai empat bulan ke depan.

“Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Menteri BUMN itu. (men)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler