Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai Berlaku Besok

Kamis, 02 April 2020 – 20:47 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (kiri) bersama Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus disertai dengan evaluasi rutin tentang perkembangan COVID-19.

"Betul," jawab Yuri saat ditanya apakah jangka waktu pelaksanaan PSBB ditentukan sendiri oleh pemerintah daerah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Pratikno Sanggah Pernyataan Fadjroel

Yuri, yang juga Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peraturan Menteri Kesehatan yang berisi kriteria teknis PSBB.

Kriteria teknis PSBB yang akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut lebih cenderung pada penentuan tingkat paparan virus corona penyebab COVID-19 di suatu wilayah.

BACA JUGA: Istana Izinkan Masyarakat Mudik, Tetapi Dipantau

"Jumlah kasus, kecenderungan kasus baru, jumlah kelompok rentan, pola pergerakan masyarakat, dan lain-lain," katanya.

Menurut Yuri, peraturan Menteri Kesehatan tentang kriteria teknis PSBB harus sudah bisa diberlakukan Jumat (3/4).

BACA JUGA: Iming-iming Pemerintah Agar Warga Jakarta Tak Mudik

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 yang lebih luas.

"Kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah PSBB," kata Presiden dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Presiden mengatakan keputusan penerapan PSBB diambil berdasarkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang telah ditetapkan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler