Kriteria Suara Terbanyak Tidak Langgar UU

Senin, 25 Agustus 2008 – 18:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan  menyatakan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut tidak melanggar undang-undang nomer 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum

            ‘’Penentuan itu hanya untuk menentukan calon terpilih

BACA JUGA: Hazrul Bersaing dengan Wartawan Metro TV

Artinya, dalam penentuan calon terpilih, partai yang tidak menerapkan partai terpilihan sebagaimana UU 10 tahun 2008 harus menegaskan bahwa ketentuan itu tidak mengikat kepada semua caleg yang ada di partai yang bersangkutan
Jadi, tidak ada pelanggaran undang-undang,’’ ujar politisi senior dari Partai Golkar kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta Senin (25/8).

            Kebijakan itu, lanjut Ferry, hanya berlaku bagi partai yang menerapkan criteria suara terbanyak atau dengan ambang batas di bawah 30 persen

BACA JUGA: KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan

"Karenanya, Parpol harus menegaskan, bawa penerapan kebijakanini tidak akan menjadi beban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya
 Dengan demikian, calon dari Parpol tidak bisa menggugat ke KPU sesudah pemilu atau setelah ada perolehan suara Pemilu.

Meski begitu, Ferry menegaskan format UU memang harus dirubah, agar tidak menimbulkan multi tafsir

BACA JUGA: Provinsi Belum Ada, Sudah Ada Calegnya

‘’ Idealnya memang harus ada revisi terbatas, tapi dengan syarat semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah setujuJika tidak, cukup dengan penerapan oleh internal Parpol yang menetapkan kebijakan tersebut," kata Ferry

Karena itu, Ferry mengharapkan agar semua pihak tidak menjadikan hal itu sebagai suatu kontroversi, apalagi jika belum memahami secara mendalam hal-hal mendetil sebagaimana tersurat maupun tersirat di dalam UU tersebut.

"Membaca undang-undang Pemilu itu harus utuhAda juga aturan lainnya seperti pada pasal 218 yang mengatur tentang pengunduran diri dengan berbagai alasannya oleh seorang Caleg terpilih," Ferry menegaskan( aj /JPNN)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler