jpnn.com - JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyatakan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut tidak melanggar undang-undang nomer 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum
‘’Penentuan itu hanya untuk menentukan calon terpilih
BACA JUGA: Hazrul Bersaing dengan Wartawan Metro TV
Artinya, dalam penentuan calon terpilih, partai yang tidak menerapkan partai terpilihan sebagaimana UU 10 tahun 2008 harus menegaskan bahwa ketentuan itu tidak mengikat kepada semua caleg yang ada di partai yang bersangkutanKebijakan itu, lanjut Ferry, hanya berlaku bagi partai yang menerapkan criteria suara terbanyak atau dengan ambang batas di bawah 30 persen
BACA JUGA: KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
"Karenanya, Parpol harus menegaskan, bawa penerapan kebijakanini tidak akan menjadi beban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnyaMeski begitu, Ferry menegaskan format UU memang harus dirubah, agar tidak menimbulkan multi tafsir
BACA JUGA: Provinsi Belum Ada, Sudah Ada Calegnya
‘’ Idealnya memang harus ada revisi terbatas, tapi dengan syarat semua fraksi di DPR RI dan Pemerintah setujuJika tidak, cukup dengan penerapan oleh internal Parpol yang menetapkan kebijakan tersebut," kata FerryKarena itu, Ferry mengharapkan agar semua pihak tidak menjadikan hal itu sebagai suatu kontroversi, apalagi jika belum memahami secara mendalam hal-hal mendetil sebagaimana tersurat maupun tersirat di dalam UU tersebut.
"Membaca undang-undang Pemilu itu harus utuhAda juga aturan lainnya seperti pada pasal 218 yang mengatur tentang pengunduran diri dengan berbagai alasannya oleh seorang Caleg terpilih," Ferry menegaskan( aj /JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB
Redaktur : Tim Redaksi