MA Serius Garap Kisruh Pilkada NTB

Senin, 25 Agustus 2008 – 15:38 WIB

JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) RI, cukup serius menangani gugatan pilkada NTB yang dilayangkan dua pasangan calon (No urut 1 dan 3) pada 17 Juli lalu Melalui Lima majelis hakim agung yang telah ditunjuk, MA memiliki komitemen untuk secepatnya menyelesaikan kisruh pilkada NTB

BACA JUGA: KPUD NTB Optimis Menang di MA

Lima hakim agung yang ditunjuk MA masing-masing; Joko Sarwoto, Paulus Efendy Lotulung, Imam Subechi, Abdurrahman, dan Rengeh Napurba. Ketua majelis hakim kisruh Pilkada NTB, Joko Sarwoko menyampaikan, pihaknya akan menggelar sidang kisruh pilkada NTB secara maraton
Sidang dilakukan setiap hari, kecuali hari libur. ''Sidang kasus ini dijadwalkan telah diputuskan oleh MA pada 1 September mendatang,'' beber Joko, pada sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin siang. MA tidak ingin berlarut-larut menangani kasus ini

BACA JUGA: Tokoh Sumut Ditolak di Jambi

Pengambilan keputusan oleh majelis hakim, juga akan dilakukan ekstra hati-hati
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.(aji/jpnn) --

BACA JUGA: Tokoh Al Washliyah Gagal di Dapil Sumut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Kroni, Berarti Pecah Kongsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler