Kriteria Usia di PPDB Jakarta Melanggar HAM?

Jumat, 26 Juni 2020 – 14:45 WIB
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Hal ini dikatakan Emrus lantaran dalam seleksi PPDB 2020, Pemprov DKI menambahkan kriteria usia sebagai syarat penerimaan. Calon peserta didik yang berumur lebih tua diberikan prioritas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Murka, PPDB Jakarta Ruwet, Reaksi FPI

"Selain berpotensi melanggar hak asasi manusia memperoleh pendidikan, langsung atau tidak langsung tindakan ini menghalangi generasi yang lebih muda dan berprestasi mengambil peran membangun bangsa dan negara," ucap Emrus dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Emrus menyarankan kebijakan yang menimbulkan kisruh dalam seleksi PPDB DKI Jakarta itu sebaiknya dibatalkan atas pertimbangan keadilan dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA: PPDB Jateng Selesai, Pak Ganjar Terkejut Lihat Datanya

Dia juga melihat ada empat hal yang belum dilakukan Pemprov DKI, pertama, kebijakan ini terkesan tidak melalui kajian yang memadai karena masih banyak variabel pendidikan belum menjadi pertimbangan utama, misalnya semangat belajar sisa yang bervariasi.

"Karena itu, sebaiknya dilakukan studi terlebih dahulu secara mendalam dan konprihensif dengan melibatkan pemangku kepentingan. Baik siswa, orang tua murid, hingga pakar pendidikan," ucap Emrus.

BACA JUGA: FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak

Kedua, kebijakan ini bisa jadi tidak melalui sosialisasi yang intensif sehingga menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan pendidikan atas kebijakan tersebut. Hal ini menurutnya harus diperbaiki.

Ketiga, kriteria mengutamakan usia yang lebih tua tidak berkorelasi langsung dengan prestasi akademik calon siswa dalam proses belajar mengajar. Bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) calon peserta didik.

"Sementara setiap negara di dunia berpacu mendorong generasi muda tampil dalam persaingan global. Karena itu, mengutamakan usia yang lebih tua sebagai kriteria PPDB dibatalkan saja," pinta Emrus.

Terakhir, mengutamakan usia yang lebih tua sekaligus bukti bahwa Pemda DKI Jakarta belum berpihak penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan.

Jika alasan daya tampung sebagai salah satu dasar penentuan kriteria usia yang lebih tua didahulukan, itu tidak rasional.

Emrus mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya mengedepankan pembiayaan pembangunan pendidikan daripada sektor lain.

Contohnya, anggaran puluhan anggota TGUPP, tunjangan dan fasilitas gubernur dan wagub, serta Tunjangan Kenerja Daerah (TKD) PNS DKI Jakarta yang sangat fantastis per tahun itu, bisa dialokasikan ke sektor pendidikan.

"Jadi, keterbatasan daya tampung akan selalu dapat dituntaskan selama periode lima tahunan jabatan gubernur. Bukan malah membuat kebijakan yang tidak produktif dalam rangka negara ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang masa produktifnya lebih panjang," tandas Emrus.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler