Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan

Minggu, 07 Mei 2023 – 06:55 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan yang berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat melayangkan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait regulasi pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Lestari, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.

BACA JUGA: Selain Representatif 30 Persen, Keterwakilan Perempuan Harus Partisipatif

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5).

Dia menyebutkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.

BACA JUGA: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan

"Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, karena mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan atau dapil," ungkap Rerie yang akrab disapa.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu mengungkapkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.

Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah.

Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

"Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor," bebernya.

Apalagi, diakui Rerie, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.

"Peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu," kata Rerie.

Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Rerie menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler